Terdakwa Kasus Sapi Impor Diadili
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor fiktif dari Australia. Para terdakwa adalah Kepala Subdivisi Investasi Bulog Imanusafi; bekas Kepala Subseksi Pusat Jasa Logistik Bulog, A. Nawawi; pegawai pensiunan Ruchiyat Soebandi; dan pegawai Perusahaan Umum Bulog, Mika Ramba Kendenan.
Menurut jaksa penuntut umum M. Syafei, perbuatan keempat terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, yakni Bulog, sebesar Rp 10,1 miliar. Ini sesuai dengan laporan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 14 Juni 2004, ujar jaksa membacakan dakwaan kemarin.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan kasus ini bermula dari penyediaan daging sapi untuk kebutuhan hari besar keagamaan pada 2001. Bulog membentuk Tim Monitoring Penyediaan Daging Sapi, yang dipimpin Kepala Pusat Jasa Logistik Bulog Tito Pranolo dengan anggota di antaranya keempat terdakwa tersebut.
Bulog bekerja sama dengan PT Surya Bumi Manunggal dan PT Lintas Nusa Pratama. PT Surya mendapat kontrak Rp 4,9 miliar untuk pengadaan 1.000 ekor sapi. Sedangkan PT Lintas mendapatkan kontrak Rp 5,7 miliar untuk 1.150 ekor sapi.
Dalam prosesnya itu, kata jaksa, keempat terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya, kata jaksa, terdakwa Imanusafi membubuhkan paraf pada berita acara penyerahan dan penerimaan sapi potong. Padahal terdakwa mengetahui penandatanganan itu tidak benar karena tidak ada penyerahan secara fisik dan tidak disertai dokumen kepemilikan, ujar jaksa. Selain itu, kata jaksa, jaminan pengadaan sapi tersebut fiktif.
L.M.M. Samsosir, pengacara para terdakwa, menilai kasus yang melibatkan kliennya itu adalah kasus perdata. Sebab, kata dia, yang terjadi dalam kasus itu adalah wanprestasi (ingkar janji). Misalnya saja, kata Samosir, PT Surya telah mendatangkan sapi dari Australia tapi terlambat. Lagi pula, kata Samosir, kasus ini sedang digugat secara perdata di pengadilan di Australia. Terjadinya wanprestasi memang di luar pengetahuan, harapan, dan kendali Bulog. Ini risiko datang, ujarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, pengadilan menyidangkan kasus sapi impor tersebut dengan terdakwa Tito Pranolo. Maqdir Ismail, pengacara Tito, menyatakan akan menyanggah dakwaan jaksa dalam eksepsi pada sidang pekan depan. Sukma N Loppies
Sumber: Koran Tempo, 28 Juni 2007