Terdakwa Korupsi Dana Kaveling Bebas
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Eka Santosa, terdakwa kasus korupsi dana kaveling senilai Rp 33 miliar, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin.
Menurut Abdul Moehan, ketua majelis hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan jaksa penuntut. Majelis hakim meminta harkat dan martabat terdakwa dipulihkan.
Hakim juga meminta jaksa mengembalikan uang Rp 250 juta yang pernah diserahkan oleh anggota DPR RI ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 14 Juli 2005.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Maret lalu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Eka selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta.
Menanggapi putusan hakim, Eka, yang hadir dengan mengenakan baju batik, langsung mengucapkan syukur dan mengusap wajahnya beberapa kali. Putusan hakim sudah tepat, ujar anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Didi Suhardi dan Nurmahyani akan mengajukan kasasi. Pertimbangan yang diucapkan majelis hakim tidak sesuai dengan yang disampaikan jaksa saat sidang tuntutan.
Kami menilai unsur-unsur yang ada di dalam tuntutan telah terbukti. Tapi itu tidak dipertimbangkan oleh majelis, ujar jaksa Didi Suhardi memberikan alasan.
Eka mengatakan, jika ada permohonan kasasi jaksa, seharusnya jangan ditujukan kepada dia. Tapi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, katanya.
Dalam kasus yang melibatkan 100 anggota Dewan periode 1999-2004 itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka selain Eka.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Kurdi Moekri, Suyaman, dan Suparno. Kurdi divonis empat tahun penjara pada Agustus 2005 dan mengajukan banding. rana akbari fitriawan
Sumber: Koran Tempo, 12 April 2007