Terdakwa Korupsi Lahan Bandara Bebas
Jaksa mengajukan permohonan banding.
Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menjatuhkan vonis bebas bagi delapan terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Bandar Udara Soekarno-Hatta senilai Rp 2,537 miliar. Mereka melakukan pembebasan lahan sesuai dengan prosedur dan fungsinya, kata majelis hakim yang dipimpin oleh Zaid Umar Bob Said dalam persidangan kemarin.
Hakim Zaid mengatakan para terdakwa yang terdiri atas pejabat Pemerintah Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II itu telah memperjualbelikan lahan sesuai dengan peruntukan dan harganya. Hal ini, kata Zaid, dikuatkan oleh keterangan saksi.
Dalam pembebasan lahan itu, Kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Kota Tangerang sebagai panitia pembebasan lahan dan Angkasa Pura II sebagai tim pendamping, bekerja sesuai fungsinya, ujar hakim.
Persidangan yang dimulai pada pukul 12.30 WIB itu dibagi atas empat persidangan, dengan hakim dan jaksa penuntut yang sama. Para terdakwa itu adalah Ahmad Dimyati, bekas Camat Benda; Nawawi, bekas Lurah Benda; Rusmino dan Aryo, pegawai PT Angkasa Pura II; Muhammad Nape, Camat Neglasari; Ahmad Syafei, Lurah Selapajang; Aula Ismat Wahidin, pegawai Dinas Pertanian Kota Tangerang; dan Hamka, bekas pegawai Badan Pertanahan Kota Tangerang.
Pada persidangan 3 April lalu, jaksa telah menuntut para terdakwa hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan sampai 3 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan empat bulan penjara dan uang pengganti senilai kerugian negara.
Jaksa Riyadi mengatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah berubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lantaran keputusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutannya, Kami akan mengajukan permohonan banding, kata Fanny Widiastuti, salah satu jaksa penuntut, seusai persidangan.
Imron Halimi, kuasa hukum PT Angkasa Pura II, menyatakan puas dengan vonis tersebut. Dari awal tuntutan jaksa sudah jauh menyimpang, ujarnya, seraya menyatakan bahwa tidak ada kejahatan penggelembungan dana yang dilakukan oleh Rusmino dan Ario dalam proses pembebasan lahan tersebut. Keduanya adalah anggota tim penilai dalam proyek pembebasan lahan itu.
Adapun para terdakwa dan keluarganya tak kuasa menahan haru setelah mendengar vonis tersebut. Seusai sidang, mereka langsung disambut oleh keluarga dan teman-teman sekerja mereka yang mengikuti proses persidangan. Puluhan pegawai negeri sipil dari kantor Pemerintah Kota Tangerang dan pegawai dari PT Angkasa Pura II tampak mengikuti persidangan tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada kurun waktu 2000-2002. Para terdakwa diduga memalsukan dokumen jual-beli tanah dan mengubah klasifikasi tanah sawah menjadi tanah darat. Kerugian terjadi karena harga tanah sawah lebih murah daripada harga tanah darat.
Sementara tanah sawah dihargai Rp 100 ribu per meter, harga tanah darat dihargai Rp 150 ribu per meter. Sebanyak 40 persen dari 80 hektare tanah yang dibebaskan adalah tanah sawah. Selisih dari nilai tanah inilah yang diduga masuk kantong pribadi para terdakwa. JONIANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 2 Mei 2006