Terdakwa Korupsi Wali Kota Prabumulih Divonis Bebas
Wali Kota Prabumulih Rachman Djalili yang menjadi terdakwa korupsi senilai Rp 3,005 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (22/11).
Tim jaksa penuntut umum menuntut hukuman empat tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 3,005 miliar tanggung renteng, dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eko Tunggul Pribadi dengan anggota Khairulludin, Dadi Rahmadi, Lucy Ermawati, dan Ikha Tina. Sidang berlangsung pukul 11.55 hingga pukul 14.00.
Terhadap putusan hakim yang menguntungkan dirinya tersebut, Rachman tidak berkomentar. Didampingi kuasa hukumnya, Lina Zahara dan Idham Khalid, dia menangis sambil mengusap air mata saat meninggalkan ruang sidang. Ia dikawal ketat ke kendaraan pribadinya, tanpa mengatakan sepatah kata.
Rachman didakwa merugikan negara dalam proyek pengadaan tanah untuk perkantoran Pemkot Prabumulih di Desa Sindur, Kecamatan Cambai, dan RSUD di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Kedua proyek didanai dari APBD Prabumulih tahun 2003. Rachman menjabat sebagai ketua proyek.
Wali Kota Prabumulih yang dinon-aktifkan setelah menjadi terdakwa itu juga didakwa menyalahgunakan jabatan dengan merekayasa administrasi dan membuat kuitansi pembayaran tanah fiktif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, antara lain membeli rumah mewah di Palembang senilai Rp 1,5 miliar.
Namun, majelis hakim menilai, seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti. Rachman tidak terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Terhadap putusan itu, tim jaksa, yakni Firdaus Idrus dan Yulius, menyatakan pikir-pikir. Ia akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah vonis.
Selama persidangan berlangsung, Rachman kelihatan gelisah. Ia mengubah posisi duduknya dan menggerak-gerakkan tangan serta kakinya. Namun, saat putusan dibacakan, wajahnya terlihat tenang. Seusai sidang, ia langsung menyalami majelis hakim.
Mengecewakan
Menanggapi vonis Rachman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Nurkholis mengatakan, putusan bebas ini sangat mengecewakan. Vonis bebas menunjukkan lemahnya niat aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Sumsel.
Sepanjang 2006 terdapat empat putusan bebas kasus korupsi, semuanya di Pengadilan Negeri Palembang. Putusan bebas itu dinilai Nurkholis sangat mengherankan karena kasus itu sudah diproses hukum sekian lama.
Kalau tidak ada korupsi, kenapa kasusnya bisa sampai ke pengadilan? Putusan bebas itu merupakan preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Sumsel. Mental aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan, kata Nurkholis. (lkt)
Sumber: Kompas, 23 November 2006