Terdakwa Nilai Dakwaan Harus Dibatalkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Mohamad Taufik (48) menilai, dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap perihal tindak pidana yang dia lakukan. Akibatnya, dakwaan itu harus dibatalkan.

Demikian disampaikan tim penasihat hukum Taufik yang diketuai Sapriyanto Refa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/12). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah.

Pada sidang Kamis lalu, jaksa Syaiful Thahir mendakwa Taufik melakukan korupsi Rp 29,769 miliar atas pengadaan barang dan jasa serta denda atas pajak yang tidak disetorkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2004.

Dakwaan korupsi juga ditujukan untuk Ketua Divisi II Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI A Riza Patria dan Bendahara KPU DKI Neneng Euis Susi Palupi.

Dalam eksepsinya, Sapriyanto mengatakan bahwa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perpajakan. Sapriyanto juga berpendapat, dalam dakwaannya jaksa tidak menguraikan secara jelas berapa besar uang pajak yang tidak disetorkan itu yang diambil oleh Taufik dan dua terdakwa lain. Demikian juga dengan uang hasil kelebihan pembayaran dan penggelembungan harga saat pengadaan barang dan jasa lainnya. (NWO)

Sumber: Kompas, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan