Terdakwa Proyek Water Boom Mulai Diadili
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Syamawi Darahim, Rabu (18/10), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Ia adalah terdakwa korupsi Rp 5,8 miliar pada proyek Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Taman Wisata dan Rekreasi Taman Rimba Jambi tahun 2005, atau lebih dikenal dengan nama proyek water boom.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Suhadi. Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin Muchtar Agus Cholif, dengan dua hakim anggota, R Peranginangin dan Anhar Mujiono.
Dalam dakwaan setebal delapan halaman, Suhadi menyatakan terdakwa Syamawi melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaannya jaksa antara lain menguraikan, kontrak antara Dinas Budpar dengan PT Bina Laksana Aneka Sarana (BLAS) ditandatangani oleh orang yang tidak berhak, bukan oleh Direktur PT BLAS, Ade Shantos Ch, sebagai pemenang lelang.
Sebelumnya panitia lelang menyampaikan kesimpulan dan saran kepada Syamawi, bahwa proyek tidak bisa dilaksanakan karena jangka waktu yang pendek.
Namun Syamawi mengindahkan saran tersebut, dan ia memerintahkan agar pelelangan tetap dilaksanakan pada 14 November 2005. (nat)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2006