Terhukum Korupsi Bersedia Dieksekusi

Dharmono K. Lawi, anggota Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, terhukum kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002 Banten sebesar Rp 14 miliar, bersedia menyerahkan diri. Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, yang menjadi buron Kejaksaan Banten, itu berjanji menyerahkan diri pekan depan. Saya akan menyerahkan diri pekan depan dan siap menjalani eksekusi, ujarnya kepada Tempo melalui telepon kemarin.

Namun, sebelum menyerahkan diri, Dharmono mengajukan beberapa syarat. Di antaranya ia harus menerima salinan keputusan berkas korupsi dana perumahan dan penunjang kegiatan DPRD senilai Rp 14 miliar yang diputuskan Mahkamah Agung sebagai dasar eksekusi.

Dharmono juga meminta ada perlakuan yang sama terhadap anggota Dewan yang menikmati dana yang diselewengkan itu. Sampai sekarang saya hanya menerima petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal sesuai dengan ketentuan KUHP, meski berkekuatan tetap, petikan putusan tidak bisa dijadikan dasar eksekusi, katanya.

Dharmono adalah satu dari tiga terhukum kasus korupsi penyalahgunaan anggaran. Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin, terhukum lainnya, mendekam di penjara Serang sejak April lalu. MA menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Serang yang menghukum ketiganya.

Dharmono dan Muslim dipidana empat setengah tahun penjara. Keduanya didenda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 290 juta. Sedangkan Mufrodi Muchsin diganjar penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 233 juta. Perkara ini juga mengakibatkan Gubernur Banten Djoko Munandar dinonaktifkan dan dihukum dua tahun.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten Basuni Masyarif mengaku sudah mengetahui rencana Dharmono. Kami masih menunggu, tapi saya ragu dengan rencana itu, katanya. Pasalnya, Dharmono telah berkali-kali berjanji mau menyerahkan diri. Basuni mengakui pengejaran Dharmono tidak optimal. Hanya jaksa di Banten yang dilibatkan, katanya. Padahal Dharmono bisa berpindah-pindah tempat. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 12 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan