Terima Uang, Antasari Juga Harus Usut Kejagung
Bukti baru kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) terkuak. Berdasarkan dokumen-dokumen BI terbaru yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terungkap fakta bahwa aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dilakukan di era Syahril Sabirin. Dewan gubernur (DG) era Burhanuddin Abdullah hanya berperan menutup-nutupi pengeluaran tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin (14/2). Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo mengungkapkan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 yang menyetujui penggunaan dana YPPI Rp 100 miliar hanyalah formalitas. Demikian juga pembentukan panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK) yang dipimpin Aulia Pohan dan Maman H. Somantri (ex-officio) hanya rekayasa.
Sesuai keputusan RDG 22 Juli 2003, PSK ditugasi mengelola dana dari YPPI Rp 100 miliar dan menagih Rp 71,5 miliar di antaranya. Argumentasi BI bahwa dana YPPI Rp 100 miliar untuk PSK dan Binsos hanya cover up (kamuflase, Red). Program itu tidak pernah ada, ujar Adnan di gedung KPK Kuningan.
Dia mengungkapkan, dana YPPI sudah digunakan sebelum adanya RDG 3 Juni 2003. Buktinya, dalam surat bertanggal 23 Mei 2003, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengajukan permohonan pergantian biaya Rp 8,5 miliar yang sudah dikeluarkan kepada Syahril Sabirin selaku gubernur BI. Tak jelas digunakan untuk apa uang sebesar itu, jelas Adnan.
Ada lagi bukti surat bertanggal 25 Juli 2003 dari Ketua Yayasan YPPI Badrijussalam Hadi dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono kepada Aulia Pohan (AP) dan Maman H. Somantri (MHS) berisi permintaan penarikan dana YPPI Rp 66,5 miliar oleh PSK demi lancarnya likuiditas BI. Namun, di bagian kiri bawah surat No.5/02/Ctt/DP itu terdapat catatan MHS yang mengungkapkan dana tersebut sudah