Terkait Dugaan Mark Up, RRI Akan Gugat ICW [02/06/04]
Perusahaan Umum Radio Republik Indonesia akan menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW), jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan stasiun radio pelat merah itu tidak ditemukan penyimpangan dana seperti dugaan lembaga swadaya masyarakat tersebut.
Direktur Utama RRI Suryanta Saleh mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena ICW dinilai sudah menyiarkan kabar bohong dan mencemarkan nama baik RRI. RRI sudah membantah berkali-kali temuan ICW itu. Yang terbaik BPK lakukan audit dulu, kata Suryanta di Jakarta kemarin seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi DPR.
Dalam rapat, Komisi Informasi DPR mendesak hasil audit BPK terhadap RRI harus diserahkan dan dijelaskan di komisi. Jika dari hasil audit itu dugaan ICW tidak terbukti, RRI harus melakukan gugatan hukum agar citra RRI pulih kembali.
Menurut Suryanta, untuk menguji kebenaran atas dugaan ICW itu, pada 4 Mei RRI telah meminta BPK segera melakukan audit. Lembaga pemeriksa itu langsung merespons dengan meminta 12 dokumen milik RRI untuk keperluan pemeriksaan. Dokumen itu antara lain risalah tender lengkap, dokumen pendukung, dan dokumen yang jadi dasar penentuan harga perkiraan tender.
Dalam pembelian peralatan itu, direksi sama sekali tidak menerima sepeser pun dana dari pemerintah. Pengadaan dilakukan melalui tender terbuka. Pemenang tender langsung mengambil dana pembelian ke kantor Kas Negara. Kas Negara kan tidak bodoh dengan memberi begitu saja dana itu tanpa dicek dulu kebenaran tendernya, katanya.
Ketika dimintai konfirmasinya akhir pekan lalu, Ketua BPK Satrio Budihardjo Jeodono mengaku belum mengaudit laporan keuangan RRI yang diduga terjadi penyimpangan itu. Alasannya, belum ada permintaan resmi dari DPR ke BPK. Meski kami sudah mengetahui dugaan adanya mark up itu dari pemberitaan surat kabar, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ICW menemukan adanya dugaan mark up (penggelembungan dana) terhadap pembelian pemancar dan suku cadangnya, peralatan pendukung liputan, pelatihan pegawai pada April dan Juni 2003, serta untuk proyek Pemilihan Umum 2004 total senilai Rp 45,61 miliar.
Berkaitan dengan rencana RRI untuk mengajukan gugatan itu, Wakil Ketua ICW Luky Djani mengatakan, ICW siap melayani ancaman gugatan tersebut. Asalkan, gugatan itu tidak hanya didasarkan atas audit BPK semata, tapi juga melibatkan auditor independen yang kredibel.
Audit itu juga harus didukung hasil pemeriksaan dari Komisi Pemberantas Korupsi misalnya, kata Luky kepada Koran Tempo. ss kurniawan/ecep s yasa-tnr
Sumber: Koran tempo, 2 Juni 2004