Terkait Isu Suap Rp20 Miliar Permadi dan Fatwa Berdamai
Perselisihan anggota DPR AM Fatwa (F-PAN) dan Permadi (F-PDIP) terkait tuduhan suap Rp20 miliar yang dialamatkan Permadi kepada AM Fatwa dalam sengketa Perum Peruri dengan PT Pura Barutama, berakhir damai.
Kesepakatan damai itu diumumkan kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang kerja Wakil Ketua MPR AM Fatwa di lantai 9 Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Bertindak sebagai saksi adalah Roy BB Janis dari F-PDIP dan Patrialis Akbar dari F-PAN.
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung cair, dipenuhi canda. Permadi dan Fatwa bersalaman dan berpelukan. Dalam kesempatan itu Fatwa mengenakan setelan jas dan Permadi mengenakan baju hitam-hitam seperti biasanya.
Tuduhan suap itu terakhir kali dicuatkan kembali oleh Indonesia Corruption Watch pekan lalu. Lembaga ini memasukkan nama AM Fatwa sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat kasus korupsi bersama 37 anggota Dewan lainnya.
Perdamaian antara Fatwa dan Permadi itu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan perdamaian. Dalam surat itu dituliskan bahwa sekitar tanggal 9 dan 10 Oktober 2002, Permadi membuat pernyataan bahwa Fatwa pernah menawarkan uang suap Rp20 miliar kepada Permadi dalam kaitan dengan penyelesaian sengketa antara Perum Peruri dengan PT Pura Barutama. Berita penyuapan itu dimuat oleh hampir seluruh media massa baik cetak maupun elektronik yang terbit di ibu kota Jakarta dan daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia. Akibat pemberitaan itu, Fatwa merasa nama baiknya dicemarkan. Tanggal 21 Oktober 2002 Fatwa melaporkan Permadi kepada Mabes Polri.
Setelah dilakukan pertemuan silaturahmi antara Permadi dengan Fatwa, dipahami bersama bahwa persoalan antara mereka merupakan persoalan komunikasi dan pemahaman yang kurang proporsional dari peristiwa yang sedang diselesaikan. Fatwa mengaku tidak pernah mencoba melakukan suap terhadap Permadi.
Berdasar penjelasan tersebut di atas, selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian. Dalam surat itu Permadi menyatakan sesungguhnya dia tidak menuduh Fatwa pernah mencoba melakukan suap kepadanya, melainkan ada seseorang, sehingga tuduhan-tuduhan oleh masyarakat dan LSM tertentu kepada Fatwa yang mendasarkan pada pernyataan Permadi tidak dapat dibenarkan.
Dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Fatwa memaafkan Permadi atas ketelanjuran adanya pemberitaan terhadap dirinya, yang didasarkan pada pernyataan Permadi tanggal 9/10 Oktober 2002 tersebut. Oleh karena itu, Fatwa mencabut kembali pengaduannya terhadap Permadi di Mabes Polri dan perkara pidana di antara mereka dianggap sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, dalam surat itu juga dinyatakan keduanya mendesak ICW atau komponen masyarakat lainnya untuk menghentikan tuduhan suap terhadap Fatwa dalam kaitannya dengan perkara di atas. Tujuannya untuk menghindari terjadinya terjadi tuntutan hukum di kemudian hari serta menghindari adanya pembunuhan karakter.
Surat perdamaian ini dibuat untuk menjaga nama baik bersama secara ikhlas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, juga guna lebih konsentrasi memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat yang lebih besar, tegas Fatwa.(Hil/P-3)
Sumber: Media Indonesia, 3 Maret 2005