Terkait Kunci Jawaban UN; ICW Datangi Komisi Informasi Pusat Untuk Mediasi Dengan Kemdikbud

Release

Pada 7 Januari 2013, ICW memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan mediasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sengketa Informasi Publik 244/VII/KIP-PS-M/2012 tentang Kunci Jawaban Ujian Nasional.

Pemanggilan ini adalah kelanjutan dari permohon ICW kepada Kemdikbud untuk membuka kunci jawaban UN karena diduga telah terjadi kebocoran soal sehari sebelum UN matematika SMP dilangsungkan. Namun, Kemdikbud menolak membuka kunci jawaban UN dengan alasan, informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat di buka ke publik. Merasa keberatan dengan hal tersebut, pada tanggal 17 Juli 2012, ICW mengajukan penyelesaian sengketa kepada KIP (Komisi Informasi Publik). Hal ini sesuai dengan pasal 35 UU KIP bahwa, Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, serta pasal 36 yang menyebutkan bahwa, Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ( 1).

Sebelumnya, pada 23 April 2012, ICW telah membuka Posko Pengaduan dan Perlindungan bagi pelapor kecurangan Ujian Nasional. Posko ini didirakan atas dasar pelaksanaan UN yang selalu diwarnai dengan berbagai kecurangan dan serangan balik pada pelapor yang mengungkap kecurangan tersebut. Sehari setelah posko dibuka di LPSK, yaitu 24 April, ICW menerima laporan bahwa bocoran soal UN sudah beredar di siswa peserta UN.

Dari hasil investigasi ICW bersama masyarakat sipil, diketahui bahwa kunci jawaban UN untuk mata pelajaran Matematika telah beredar sehari sebelum ujian matematika berlangsung. Bocoran tersebut diperoleh siswa dari guru. Sementara guru mendapatkan bocoran dari pegawai TU yang juga mendapatkan bocoran dari sanggar (sekolah induk) tempat penyabaran soal UN ke sekolah-sekolah. Kepala sekolah ditenggarai juga mengetahui bocoran ini dan bahkan mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan bocoran tersebut.

Masalah kebocoran kunci jawaban UN selalu terjadi setiap tahun ketika masa ujian berlangsung. Namun, pemerintah sepertinya tidak pernah menanganinya dengan serius. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut yang jelas terhadap kebocoran-kebocoran yang muncul. Kebocoran ini juga mengajarkan ketidakjujuran dan kecurangan pada peserta didik yang merupakan generasi muda penerus bangsa. Hal ini menjadi semakin miris, ketika peningkatan anggaran pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan malahan menghasilkan praktek-praktek kecurangan.

Kronologi permintaan informasi kunci jawaban UN:

  1. Pada tanggal 3 Mei 2012 dengan nomor surat 119/SK/BP/ICW/V/12, ICW mengirimkan surat permintaan informasi kunci jawaban UN untuk mata pelajaran Matematika dengan kode soal A69, B63, C75, D36, dan E48 serta mata pelajaran Ilmu pengetahuan Alam dengan kode As1, B63, C75, D36, E48 dan kunci jawaban Bahasa Inggris kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSNP. Surat ditujukan kepada Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud dan BSNP.
  2. Tanggal 7 Mei 2012 dengan nomor surat 2796/P2.4/HM/2012 pihak Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud telah menjawab surat ICW yang berisi bahwa kunci jawaban UN termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 50 tahun 2011, pasal 12 ayat 3.
  3. Tanggal 8 Mei 2012 dengan nomor surat 2931/P2.4/HM/2012 pihak Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud juga mengirimkan fax balasan yang berisi bahwa kunci jawaban UN merupakan informasi yang dikecualikan.
  4. Pada 24 Mei 2012 dengan nomor 150/SK/BP/ICW/V/2012, ICW mengirimkan surat keberat bahwa kunci jawaban UN sebagai informasi yang dikecualikan karena tidak pernah dilakukan uji konsekuensi dan masa ujian sekolah telah berlalu.
  5. Pada 3 Juli 2012 dengan nomor surat 4200/P.2.4/HM/2012 Kemdikbud mengirimkan surat balasan yang berisi empat alasan mengapa kunci jawaban UN tidak dapat di buka ke publik, yaitu, kunci jawaban UN merupakan informasi yang dikecualikan, soal dan kunci jawaban UN dapat dibuka apabila sudah ada perubahan kurikulum dan materi tersebut tidak digunakan lagi, UN termasuk ujian high stake karena digunakan dalam skala yang luas atau secara nasional dan penting untuk menentukan kelulusan, serta dampak jika kunci jawaban di buka maka tidak dapat digunakan untuk membandingkan perkembangan kualitas pendidikan antar daerah dan kualitas antar tahun.
  6. Tanggal 24 Juli 2012, ICW mengajukan penyelesaian sengketa terkait dengan kunci jawaban UN.

Hasil Mediasi
ICW yang diwakilkan oleh Febri Hendri dan Siti Juliantari, serta perwakilan orang tua murid Jumono bertemu dengan Kemdikbud. Setelah dilakukan mediasi dengan Kemdikbud, ditawarkan solusi dari pemohon (ICW), untuk tetap membuka kunci jawaban kepada Komisi Informasi Pusat agar mencocokkan dengan kunci jawaban yang dimiliki ICW untuk melihat seberapa besar kesamaan bocoran kunci jawaban UN yang dimiliki ICW. namun, Kemdikbud juga tidak bisa langsung memutuskan karena memerlukan rapat internal terlebih dahulu. Kemdikbud diberikan waktu 14 hari untuk memutuskan, jika sampai 14 hari kerja belum ditemui kesepakatan, maka akan ditempuh jalur ajudikasi.

7 Januari 2013

Contact Person:
Siti Juliantari Rachman (Divisi Monitoring Pelayanan Publik – ICW, 085694002003)
Febri Hendri A. A. (Divisi Monitoring Pelayanan Publik – ICW, 082147502175)
Jumono (APPI, 085215327964)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan