Terkait Proyek Tanpa Tender Rp 11,4 Miliar; Empat Anggota DPRD Bengkulu Diperiksa [05/08/04]
Empat dari 17 anggota DPRD Kota Bengkulu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berkaitan dengan kasus 35 paket proyek tanpa tender atau penunjukan langsung senilai Rp 11,4 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2003.
Sedangkan 13 anggota DPRD lainnya dijadwalkan akan diperiksa awal pekan depan. Anggota DPRD Kota Bengkulu yang diperiksa tersebut adalah panitia anggaran APBD tahun 2003 dan 2004.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Agus Irawan SH yang dihubungi Pembaruan, di Bengkulu, Rabu (4/8) siang. Keempat anggota DPRD Kota Bengkulu yang sudah diperiksa itu adalah, Rusman Effendi dari Fraksi PDI-P, Syarifuddin Wahid dari Fraksi Partai Golkar, Ir Achmad Zakrkasih dari Fraksi PKS, dan R Biratno dari Fraksi PDI-P.
Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut, menurut Agus, dalam rangka pengusutan kasus 35 paket proyek tanda tender di Pemkot Bengkulu yang diduga berindikasi tindak pidana korupsi. Pasalnya, proyek tersebut tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2003 lalu, tapi sudah dilaksanakan oleh Pemkot Bengkulu.
Untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan terjadinya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, pihaknya meminta keterangan dari para anggota DPRD yang masuk dalam panitia anggaran APBD tahun 2003 dan 2004. Karena itu, pertanyaan kepada para anggota DPRD difokuskan pada mekanisme proses terjadinya proyek tanpa tender tersebut.
Ke 17 anggota DPRD Kota Bengkulu itu katanya, masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka akan menjadi tersangka jika hasil pemeriksaan nanti terbukti terlibat dalam proses penentuan penunjukan langsung 35 paket proyek bernilai Rp 11,4 miliar tersebut.
Yang jelas, siapa saja yang terlibat dalam proyek bermasalah ini akan kita proses sesuai dengan hukum yang ada. Sebab, kebijakan yang diambil Wali Kota Bengkulu dan pihak terkait lainnya itu sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan kontraktor yang ada di Kota Bengkulu, karena dengan tanpa tender itu mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekejaan di daerah ini, ujar Agus Irawan SH.
25 Pertanyaan
Empat anggota DPRD Kota Bengkulu yang sudah diperiksa itu mendapat pertanyaan dari petugas penyidik Kejari Bengkulu masing-masing 25 pertanyaan. Sedangkan pertanyaan yang diajukan penyidik seputar masalah pembahasan alokasi dana pembangunan di Kota Bengkulu tahun 2003 dan 2004 dan proses penetapan 35 paket proyek tanpa tender senilai Rp 11,4 miliar tersebut.
Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat pemeriksaan 17 anggota DPRD Kota Bengkulu sehingga kasus yang menghebohkan masyarakat ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan tersangkanya dijatuhi hukuman yang setimpal, ujar Agus Irawan serius.
Kejari Kota Bengkulu katanya, didesak oleh berbagai elemen masyarakat di daerah ini agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 35 paket proyek tanpa tender di Pemkot Bengkulu itu diusut tuntas sesuai dengan hukum. Masyarakat sudah muak dengan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi Bengkulu sekarang ini. Karena itu, pihaknya berusaha menuntaskan kasus proyek PL di Pemkot Bengkulu secepatnya sehingga semua kasus yang ditangani Kejari daerah ini dapat diselesaikan dengan baik, kata Agus Irawan. (143)
Sumber: Suara Pembaruan, 5 Agustus 2004