Terkait Uang Tommy, Empat Orang Diperiksa
Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK intensif menyelidiki sejumlah rekening koran milik empat orang berinisial HA, ZY, IKG, dan TM. Penyidik hingga kini masih menunggu jawaban pihak bank tertentu terkait penyelidikan rekening koran tersebut. Tapi, hingga kini pihak perbankan masih juga belum memberi jawaban permintaan kami, ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko, Jumat (25/5).
Apakah keempat orang tersebut mantan pejabat negara, Bambang enggan berkomentar. Pokoknya, keempat orang itu terkait pencairan uang Tommy (Tommy Soeharto) yang ditransfer dari Paribas. Karena itu, kami mintakan rekening koran mereka, ujar Bambang.
Tommy diduga memiliki uang 36 juta euro atau sekitar Rp 400 miliar di Banque Nationale de Paris and Paribas di Guernsey.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin dapat memenuhi syarat Pengadilan Guernsey dalam memperpanjang pembekuan rekening Garnet Investment Limited