Terlibat, Brigjen TNI Ditahan

Brigjen (pur) Prihandono dijebloskan ke Rutan Militer Cimanggis, Depok, kemarin. Mantan eselon II Dephan itu merupakan salah seorang tersangka korupsi pengadaan empat helikopter Mi-17 dari Rusia, yang merugikan negara USD 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus yang sama telah mendekam di Rutan Kejagung. Mereka adalah Andi Kosasih (perwakilan Swift Air and Industrial Supply di Jakarta), Tardjani (mantan Kapuskeu Dephan), dan Marjono (kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/KPKN Jakarta IV).

Prihandono ditahan setelah mendatangi gedung Kejari Jakarta Pusat. Itu dilakukan menyusul telah keluarnya izin penahanan dari Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto. Tim jaksa lantas membuatkan berita acara penahanan sebelum memasukkan purnawirawan jenderal bintang satu itu ke tahanan.

Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi membenarkan penahanan Prihandono. Penahanan dilaksanakan setelah kejaksaan mendapat izin dari panglima TNI. Kami menunggu izin tersebut sejak beberapa hari ini. Dan, hari ini (kemarin) izin tersebut telah turun sehingga kejaksaan langsung menahannya, kata Salman di gedung Kejagung kemarin.

Menurut Salman, meski purnawirawan, penahanan Prihandono menggunakan proses hukum secara koneksitas. Artinya, aparat yang menangani merupakan gabungan dari kejaksaan dan Mabes TNI. Proses ini berlangsung hingga berakhirnya persidangan, jelas mantan kepala Kejari Jakarta Pusat itu.

Ditanya soal tudingan diskriminasi atas penahanan Prihandono -tidak dicampur dengan tersangka lain di Rutan Kejagung-, Salman menegaskan tidak ada. Di mana pun, namanya tahanan tetap sama. Baik di kejaksaan maupun di rutan militer, itu tetap sama. Nggak ada diskriminasi, beber Salman.

Tim penyidik koneksitas telah menyatakan lengkap alias P-21 berkas penyidikan yang melibatkan empat tersangka korupsi pengadaan empat helikopter Mi-17.

Kasus tersebut berawar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan semester (hapsem) 2004. itu terkait audit pembelian empat unit heli Mi-17 oleh Dephan.

Pada 30 Desember 2000, Prihandono merekomendasikan agar Tardjani mengeluarkan surat permintaan pembayaran (SPP) uang muka pengadaan empat unit heli Mi-17. Pada 31 Desember 2002, pencairan uang USD 3,2 juta mulai diproses. Uang tersebut dicairkan KPKN khusus Jakarta VI ke Swift Air& Industrial Supply melalui Marjono. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 3 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan