Terpidana Ajukan Banding
Terpidana empat tahun kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohannes Waworuntu kemarin mengajukan memori banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu menilai majelis hakim tidak bisa membuktikan kesalahannya.
Menurut Alfin Suherman, kuasa hukum Yohannes, vonis itu tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan keterangan saksi selama sidang. Vonis empat tahun itu juga dinilai janggal karena naskah kerja sama PT SRD dengan Departemen Hukum dan HAM ditandatangani sebelum Yohannes menjadi direktur utama.
''Selama proses persidangan, klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Yohannes dari tuntutan hukum," katanya di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin (4/1).
Tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar dinilai juga aneh karena sidang tidak berhasil membuktikan Yohannes melakukan korupsi. ''Uang Rp 3 miliar itu bukan kerugian negara, tapi gaji terdakwa selama bekerja di SRD," katanya. Selain mengajukan banding, Yohannes kemarin meminta status tahanan rumah. Alasannya, dia tengah menjalani pengobatan sakit jantung di RS Pertamina.
Beberapa waktu lalu, majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Yohanes. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu lima tahun. (noe/iro)
Sumber: Jawa Pos, 5 Januari 2010