Tersangka Dijemput di Rumah Sakit

Setelah empat hari dirawat di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi, tersangka kasus korupsi PLTD Sungai Bahar, Syafaruddin, dikembalikan ke dalam tahanan. Direktur BUMD Kabupaten Muaro, Jambi, itu dijemput langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Kemas Yahya Rahman, Senin (30/4).

Kemas mendatangi tersangka sekitar pukul 10.30 untuk mengecek betul tidaknya tersangka yang diduga merugikan uang negara Rp 4 miliar ini dalam keadaan sakit. Setelah mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit, Syafaruddin langsung ditahan.

Dokter Erita Bustami, spesialis penyakit dalam yang menangani Syafaruddin, mengatakan, pasiennya mengeluh nyeri di lambung. Hasil pemeriksaan di Laboratorium Medika menyatakan ada perlemakan di hati hingga 430 miligram per desiliter.

Menurut Kemas, Syafaruddin masuk RSUD Kamis pekan lalu, tetapi ahli jantung di rumah sakit menyatakan tidak terdapat kelainan di jantungnya. Dengan demikian, Syafaruddin sudah bisa masuk kembali ke tahanan hari ini, tutur Kemas.

Pemeriksaan terhadap para tersangka kasus PLTD Sungai Bahar berjalan intensif, setidaknya sejak sepekan lalu. Empat tersangka adalah mantan Bupati Muaro Jambi H As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan