Tersangka Dugaan Korupsi JLS; Titik Kirnaningsih Diperiksa Ulang

Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, kembali dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (30/11).

Tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi keterangan pada pemeriksaan pertama, Jumat (25/11).

Didampingi pengacaranya, Titik datang ke kantor Ditreskrimsus, pukul 13.00, menggunakan mobil dinas Toyota Rush H-9504-YB. Anggota DPRD Salatiga itu mengenakan baju terusan batik cokelat dan langsung masuk ruang pemeriksaan Kasubdit III Tipikor AKBP Mokhamad Ngajib.

Satu jam setelah Titik datang, Wali Kota Yuliyanto tiba-tiba datang menggunakan mobil BMW hitam. Tapi kedatangan pria yang mengenakan batik merah itu bukan untuk menjalani pemeriksaan. Yuliyanto datang atas inisiatif sendiri untuk menjenguk istrinya.

Ia sempat masuk sebentar ke ruang pemeriksaan kemudian keluar dan langsung pulang. Sama sekali tidak ada komentar dari orang nomor satu di Salatiga itu.

“Iya Pak Yuliyanto datang cuma mau melihat ibu (Titik). Cuma sebentar terus pulang,” kata Heru Wismanto, pengacara Titik.

Pemeriksaan kedua Titik berlangsung hingga larut malam. Hingga berita ini ditulis, pukul 21.00 semalam, Titik masih berada di ruang pemeriksaan.

Mencekal

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Firli mengatakan, pihaknya menyiapkan 19 pertanyaan pada pemeriksaan, kemarin. Namun Firli enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan.

“Yang jelas ya soal proyek itu. Karena dalam pemeriksaan pertama ada yang kurang, maka tersangka kami panggil lagi untuk melengkapi,” katanya.

Disinggung mengenai penahanan tersangka, Firli mengatakan, sejauh ini penahanan belum diperlukan. Pihaknya juga tidak takut tersangka melarikan diri karena sudah menyiapkan beberapa upaya pencegahan. “Dia kan anggota Dewan, suaminya seorang wali kota, masak melarikan diri. Kami juga sudah minta imigrasi untuk mencekal, jadi tidak bisa keluar negeri,” katanya.

Firli meminta masyarakat untuk bersabar dan berjanji menuntaskan perkara ini secara profesional. Menurut dia, lebih baik penyidikan berjalan lambat namun menghasilkan keadilan bagi semua pihak.

“Daripada cepat-cepat ditahan, tapi jaksa peneliti menolak berkas kami, dan akhirnya malah bebas,” tandasnya.

Proyek JLS ini dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation). Diduga ada kongkalikong dalam lelang proyek senilai Rp. 49,21 miliar itu. Kemenangan PT Kuntjup diduga merupakan hasil kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kunjtup.

Titik Kirnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus JLS Salatiga, pada 9 Oktober. (H68,J12-71)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan