Tersangka Jatirunggo Kemungkinan Bertambah
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Untung Arimuladi menyatakan, penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan lahan pengganti hutan yang terkena proyek jalan tol Semarang-Ungaran masih berlanjut.
''Sepanjang ditemukan alat bukti yang menunjuk adanya pelaku-pelaku lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi tidak akan pilah-pilah,'' kata dia mengenai proses penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan lahan pengganti hutan yang berlokasi di Desa Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang tersebut.
Hal itu disampaikan Untung menanggapi pernyataan Tyas Tri Arsoyo, penasehat hukum Kades Jatirunggo Indra Wahyudin. Sebagaimana diberitakan, Tyas menunjuk adanya sejumlah keganjilan dalam penyidikan perkara tersebut.
Peran Lebih
Dia menunjuk ada pelaku-pelaku yang semestinya juga dimintai pertanggungjawaban pidana karena memiliki peran lebih dari sekadar "turut serta" terkait terjadi dugaan penyimpangan pengadaan lahan di Jatirunggo itu. Namun sampai kemarin mereka tidak diapa-apakan.
Menurut Tyas, mereka yang memiliki peran lebih dari sekadar turut serta tersebut antara lain perangkat desa berinisial AM yang memalsu tanda tangan kesepakatan harga Rp 50 ribu/m2 dari 99 warga pemilik tanah, pemilik tanah yang sekaligus Panitia Pengadaan Tanah dari unsur desa berinisial SS, serta sejumlah pengusaha yang mendanai Agus Soekma dan Hamid Segeir - keduanya broker yang saat ini sudah ditahan di LP Kedungpane Semarang.
Aspidsus menyatakan, menyangkut masalah tersebut, harus dikaitkan dengan alat bukti lain. Penyidikan masih terus berproses, dan penyidik masih terus mendalami fakta hukumnya.
"Karena kita mencari alat bukti, alat bukti kan tidak hanya satu, harus didukung alat bukti lain," katanya.
Dia menegaskan, jika memang memang Kades Jatirunggo memiliki bukti lain, dia mempersilakan yang bersangkutan memberikan alat bukti yang benar.
"Kami tidak akan menutup-nutupi sepanjang memenuhi alat bukti. Kami pun berharap Kades Jatirunggo bersikap kooperatif," tegasnya. (H30,H23-35)
Sumber: Suara Merdeka, 28 Mei 2011