Tersangka Kasus Aliran Dana BI; Cekal Dulu, Pemeriksaan usai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/2) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu yang diprioritaskan adalah mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono yang mangkir pada pemeriksaan Jumat (1/2). Pemanggilan tiga tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan para saksi.
Dia (Soedradjad) nggak bisa datang (pada pemeriksaan pekan lalu) karena ada kesibukan di Singapura. Nah, kami akan menunggu kehadirannya pada Senin (hari ini, Red), ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin (3/2).
Namun, pemeriksaan Soedrajad pada pekan ini terancam gagal lagi. Pria yang pernah menjadi tersangka kasus BLBI tersebut ternyata masih berada di Singapura. Di sana, dia menjadi pengajar di sebuah universitas.
Wartawan koran ini berupaya menghubungi rumah Soedrajad yang beralamat di kawasan Kemang. Seorang putri Soedrajad menjawab bahwa kepulangan sang ayah dari Singapura belum bisa dipastikan. Bapak masih di Singapura. Kami belum mendapat informasi apa-apa, ujarnya lalu menutup gagang telepon kemarin.
Ditanya soal pemanggilan tiga tersangka, Johan menjawab, hal itu masih dijadwalkan. Saya belum tahu kapan pemanggilannya. Kami masih fokus pada (pemeriksaan) saksi dulu, ujar mantan wartawan tersebut.
Yang jelas, ketiga tersangka itu sudah dipastikan dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri. Tiga tersangka kasus aliran dana BI itu adalah Burhanuddin Abdullah, Kepala Kantor BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Johan juga belum bisa memastikan pemanggilan sejumlah pejabat serta mantan pejabat BI, termasuk mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan dan mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution. Semua (pejabat dan mantan) pejabat BI kan pernah diperiksa saat penyelidikan. Apakah diperiksa lagi atau tidak, itu bergantung hasil penyidikan nanti. Kalau memang diperlukan, tim penyidik akan memanggil lagi, tegasnya.
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum BI Amir Syamsuddin meminta agar KPK mengedepankan asas proporsionalitas dalam menangani kasus aliran dana BI. Sebab, penanganan kasus tersebut rentan dan sensitif terhadap perekonomian nasional. KPK punya wewenang menyidik. Tapi, kami berharap mempertimbangkan asas proporsionalitas, katanya saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, KPK harus mencari formulasi paling tepat untuk menerapkan hukum secara benar di satu sisi tanpa mengusik kondisi perekonomian. KPK juga diminta tidak memberlakukan hukum acara secara ketat. Misalnya, soal penahanan, barangkali hal itu sebaiknya tidak dilakukan, ujar Amir. (agm/kim)
Sumber: Jawa Pos, 4 Februari 2008