Tersangka Kasus ASDP Ditahan

Dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dua kapal roll on roll off atau roro, Sonata Halim dan Sumiarso Sonny, ditahan jaksa dari Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Rabu (7/5) petang, seusai diperiksa tim jaksa yang diketuai Faried Harianto. Kedua tersangka dibawa ke rumah tahanan Kejagung.

Dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dua kapal roll on roll off atau roro, Sonata Halim dan Sumiarso Sonny, ditahan jaksa dari Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Rabu (7/5) petang, seusai diperiksa tim jaksa yang diketuai Faried Harianto. Kedua tersangka dibawa ke rumah tahanan Kejagung.

Satu tersangka lain, yakni Lutfi Ismail, Rabu sore, dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, karena sakit. Pengacara Lutfi, yakni Ari Yusuf Amir, kepada Kompas menyampaikan, kliennya sakit jantung.

Sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, pada 21 Januari 2003 Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Sumiarso Sonny dan Direktur Utama PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail menandatangani kerja sama pembangunan dan pengoperasian kapal roro. Pada 24 September 2003, ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dua kapal roro oleh PT ASDP dan PT BIK dengan kontraktor China Geo Engineering seharga 14 juta dollar AS.

PT ASDP membayar uang muka sebesar 20 persen dari harga kapal, yakni 2,8 juta dollar AS atau Rp 23,878 miliar, melalui rekening PT BIK. Namun, kapal tidak pernah dibuat sampai sekarang sehingga negara

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan