Tersangka Kasus Buku Segera Ditetapkan; Grobogan Menunggu Audit BPKP

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di Kabupaten Grobogan senilai Rp 36 miliar, selangkah demi selangkah mengalami kemajuan.

Setelah memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan itu, saat ini Polda Jateng telah memintakan audit investigasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng untuk mengetahui kerugian dalam pengadaan buku itu.

Direktur Reskrim Polda, Kombespol Zulkarnain, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah hasil audit investigasi dari BPKP turun. Dengan audit itu, nanti jelas diketahui jumlah kerugian negara.

Kalau tidak ada kerugian negara, tapi kami menetapkan tersangka, justru kami yang salah. Itu saja yang bisa saya informasikan, ujar dia. Kasus dugaan korupsi buku sekolah di Grobogan, sebagaimana diberitakan, bermula dari penunjukan langsung Pemkab Grobogan kepada penerbit PT BP, yang menyalahi Keppres No 80/2003.
Gejala ketidakwajaran dalam penunjukan langsung itu, anggota masyarakat di kabupaten tersebut selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

Sebelumnya, Bupati Grobogan Agus Supriyanto menyatakan, secara teknis, dirinya tidak mengetahui masalah tersebut. Menurutnya, dinas teknis yang bisa menjawabnya. Dia mengaku, dirinya hanya mengetahui secara umum. Dalam APBD, memang dia yang menandatangani, namun proses spesifiknya ditangani oleh dinas terkait.

Menurut mantan Ketua DPRD Grobogan, Septa Yuardi, dalam persoalan pengadaan buku sekolah, yang paling banyak mengetahui adalah Dinas Pendidikan, sedang dari legislatif, yang aktif memintai keterangan waktu itu adalah dari Komisi E.

Septa menyatakan, keterlibatan DRPD dalam memberikan persetujuan penunjukan langsung waktu itu, karena berdasar laporan dari Diknas, buku tersebut merupakan buku spesifik, yaitu diusulkan oleh guru-guru.
Sementara itu, mantan anggota Komisi E, Misbach, mengungkapkan, pada waktu dilakukan pembahasan di komisinya telah disimpulkan bahwa pengadaan buku wajib tersebut perlu diadakan.

Menurutnya, tujuan pengadaan buku itu dinilai baik, terlebih buku tersebut dipinjamkan secara gratis kepada para siswa.

Persetujuan pembelian dilakukan kepada penerbit BP, karena oleh Dinas Pendidikan dan penerbit diterangkan, BP memiliki kewenangan menerbitkan buku dengan penunjukan langsung. Selain itu, penawaran PT BP pun dinilai bijak, sebab pembayarannya bisa dilakukan dengan cara menyicil sesuai kemampuan daerah.
Mantan Kadinas Pendidikan, Sri Mulyadi, mengatakan, latar belakang penunjukan langsung dalam proyek buku itu, karena secara multi year, yang mampu menghutangi hanya PT Balai Pustaka.

Disampaikan pula, kebutuhan buku waktu juga sangat mendesak, mengingat buku yang ada sudah banyak yang rusak dan tidak memenuhi jumlah murid. Sri Mulyadi menepis anggapan bahwa pihaknya merugikan keuangan negara. (yas-51h)

Sumber: Suara merdeka, 17 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan