Tersangka Kasus Gayus Bertambah
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan jumlah tersangka dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan segera bertambah. "Bukan mendahului Tuhan, tapi minggu depan tersangka akan bertambah," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Namun Kepala Polri tidak menjelaskan identitas para calon tersangka tersebut. Di sela-sela rapat, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, hingga kemarin, polisi belum menetapkan tersangka baru. "Bagaimana mau konferensi pers kalau tersangkanya memang belum ada," kata Edward ketika wartawan bertanya kapan Polri mengumumkan tersangka baru itu.
Sejauh ini polisi baru menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut. "Delapan orang sudah kami tahan," kata Jenderal Bambang. Mereka antara lain Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Komisaris Arafat Enanie, dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.
Kepala Polri menambahkan, dalam pengusutan kasus Gayus, polisi telah membagi lima kelompok makelar kasus. Mereka adalah kelompok para tersangka, penyidik, penuntut, hakim, dan mafia pajak.
Polisi, menurut Bambang, telah mengungkap mafia kasus dari kelompok polisi dan jaksa. "Tim sudah mengungkap secara menyeluruh di kelompok penyidik dan penuntut." Adapun mafia kasus dari kelompok hakim, kata Bambang, polisi masih berusaha mengungkapnya.
Untuk membasmi makelar kasus, Bambang meminta semua pihak mendukung proses hukum agar berjalan apa adanya. "Kami harap semua tidak saling mempengaruhi," ujarnya.
Pada bagian lain, Bambang mengatakan tim khusus yang dibentuk Polri untuk membongkar kasus Gayus merupakan tim independen. "Tidak ada intervensi siapa pun. Ini perlu digarisbawahi," kata Bambang.
Kepala Polri mempertegas jaminan independensi setelah sejumlah anggota DPR mempertanyakan mengapa anggota tim khusus hanya direkrut dari kalangan kepolisian, tidak melibatkan unsur masyarakat. AMIRULLAH | Evana Dewi | Febriana Firdaus
Sumber: Koran Tempo, 27 April 2010