Tersangka Kasus Gelora Lebih dari Satu
Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji memastikan tersangka kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno lebih dari satu orang. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian, ujar dia seusai peluncuran buku Memerangi Korupsi Sebuah Peta Jalan untuk Indonesia di Bursa Efek Jakarta kemarin. Namun, Hendarman tidak bersedia menjelaskan detail nama dan kriteria calon tersangka kasus tersebut. Itu tergantung penyidik, ujarnya.
Hendarman mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum pada tahap penentuan tersangka. Saksi saja belum selesai diperiksa, ujarnya. Hendarman mengungkapkan, setelah pemeriksaan saksi, dipastikan akan ditentukan tersangkanya. Nanti pasti akan sampai pada penentuan tersangka, kata dia.
Saksi-saksi tersebut, kata dia, dipanggil untuk memperjelas persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun itu. Setelah semua saksi diperiksa, kata Hendarman, Tim Pemberantasan Korupsi akan melakukan evaluasi dan menentukan tersangkanya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu dilakukan. Sesegera mungkin, ujarnya.
Tim Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa beberapa saksi, antara lain, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi, dan Direktur Utama PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo.
Hendarman mengatakan, Tim Pemberantasan Korupsi berencana meminta keterangan pengacara Indobuildco, Ali Mazi. Pemeriksaan Ali Mazi baru bisa dilakukan setelah ada surat izin dari presiden. Sebab, saat ini Ali Mazi menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hendarman mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi belum bisa ditentukan waktunya. Menurut dia, surat izin presiden sudah diteken dan baru diterima pada Jumat (30/12). Pemeriksaan Ali Mazi baru diprogramkan, ujar Hendarman. THOSO PRIHARNOWO
Sumber: Koran Tempo, 3 Januari 2006