Tersangka Kembalikan Dana Rp 2,2 Miliar
Empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang diduga melakukan korupsi mengembalikan uang negara yang dikorupsi senilai Rp 2,2 miliar. Seiring dengan pengembalian uang tersebut, mereka meminta penahanan ditangguhkan.
”Keempat tersangka telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 2,2 miliar. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 2 miliar sekian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Jumat (29/4) di Jakarta.
Perhitungan uang yang dikembalikan tersebut diperlihatkan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. Menurut Noor, pihak tersangka telah mengajukan permohonan agar penahanan ditangguhkan.
Namun, pihak Kejagung belum mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut. ”Meski demikian, bisa saja permohonan mereka diterima,” kata Noor. Hingga kemarin, keempat tersangka masih ditahan penyidik kejaksaan.
Pakar hukum Saldi Isra mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan unsur pidana meskipun hakim bisa menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Namun, di tingkat penyidikan atau penuntutan, seharusnya penyidik tidak terpengaruh pengembalian uang korupsi. Artinya, segala permohonan tersangka seharusnya tidak dikabulkan. ”Jika tersangka sudah ditahan, sebaiknya tetap ditahan meskipun uang negara dikembalikan,” kata Saldi.
Keempat tersangka adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Susilowati selaku pejabat pembuat komitmen, Sujo Wiyanto sebagai penanggung jawab kegiatan, dan Al Azhar selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Mereka diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK tahun 2009. Dana kegiatan tersebut diperoleh dari APBN.
Kejaksaan menilai, pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana telah direkayasa. Diduga dana sebesar Rp 1.498.400.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. (Faj)
Sumber: Kompas, 30 April 2011