Tersangka Korupsi Belum Kembalikan Uang; Minta Pindah ke Rutan
Kapolres Banyumas AKBP Drs Erwin Triwanto mengimbau mantan anggota DPRD Banyumas yang kini diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi mengembalikan uang.
''Mengembalikan uang bisa meringankan hukuman,'' katanya, kemarin.
Dia menyatakan pengembalian uang yang diambil secara tidak sah dari APBD 2002-2003 tak bisa menghapus tindakan pidana korupsi yang mereka lakukan.
''Namun biasanya tersangka yang mengembalikan uang mendapat kemudahan.''
Dia mengakui sudah menyerahkan daftar uang negara yang harus dikembalikan setiap mantan anggota DPRD.
''Daftarnya sudah saya serahkan ke Pak Tri untuk disampaikan pada rekan-rekannya.''
Tersangka Supadi, misalnya, harus mengembalikan Rp 60 juta lebih. Namun sampai kemarin belum mengembalikan uang itu. Tersangka Imam Munchasir dan Anfatoni, yang tidak ditahan, juga pernah diminta mengembalikan uang APBD ke kas daerah.
Sardjono Harjo Saputro SH, kuasa hukum para tersangka, menyatakan sampai saat ini belum ada satu pun yang mengembalikan uang ke penyidik atau kas negara. Uang itu memang bisa dijadikan barang bukti di pengadilan oleh penyidik.
Dia mengemukakan belum ada kliennya yang berbicara untuk mengembalikan uang APBD 2002-2003.
''Setahu saya setiap orang diwajibkan mengembalikan Rp 40 juta lebih. Ada juga yang lebih besar.''
AKBP Erwin menyatakan setelah daftar itu diserahkan ke mantan Ketua DPRD sudah ada wacana di kalangan mantan anggota DPRD untuk mengembalikan uang. ''Mungkin karena belum ada uang.''
Penyakit Kambuh
Sardjono menyatakan masih terus berupaya penahanan 12 tersangka ditangguhkan. ''Saya masih mencari dukungan. Saya yakin, permohonan itu dikabulkan penyidik.''
Tiga tersangka jatuh sakit, kata dia, karena kondisi psikis mereka menurun setelah masuk ke tahanan.'' Karena itulah, penyakit bawaan mereka kambuh.''
Namun tim pengacara tak akan meminta semua tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Saat ini tersangka yang ditahan di rutan adalah Tri Waluyo Basuki dan Hussien Alkaff.
''Saya tak tahu kenapa Hussien pindah ke rutan. Dia telepon saya setelah masuk rutan,'' ujarnya.
Meski pengacara tak berusaha memindah tersangka ke rutan, sejumlah keluarga tersangka kini berupaya agar tersangka yang ditahan di Mapolres dipindah ke rutan. Alasan mereka, ruang tahanan di rutan lebih luas dan nyaman.
Sementara itu, menurut rencana hari ini dua tersangka diperiksa penyidik Polres, yaitu H Abbas Rosyadi dan Haris Subyakto. Semestinya mereka diperiksa Jumat lalu.
Namun karena masih capek setelah pulang dari ibadah haji, mereka melampirkan surat keterangan dokter belum bisa datang memenuhi panggilan polisi. (in-86)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Februari 2005