Tersangka Korupsi Beri Bukti Baru
Eka Santosa, tersangka korupsi dana kaveling, kemarin memberikan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Eka Santosa, tersangka korupsi dana kaveling, kemarin memberikan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bukti ini diserahkan melalui kuasa hukumnya, Makki Yuliawan dan Darius Dolok Saribu. Ini menunjukkan keterlibatan eksekutif dalam kasus ini, kata Darius sebelum bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Bukti baru itu berupa selembar fotokopi kertas berukuran A3 yang dilipat dua menjadi ukuran A4. Pada salah halamannya tertera kop surat bertulisan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada bagian dalam kertas itu ada coretan tulisan tangan dengan judul Surat Ketua DPRD tertanggal 23 April 2001 dengan nomor surat 160/433 Setwan perihal Peningkatan Kinerja DPRD Provinsi Jawa Barat. Surat ini juga berisi perincian rencana kebutuhan dan penggunaan bantuan biaya untuk peningkatan kinerja DPRD, yang belakangan lebih dikenal sebagai Dana Kaveling.
Makki berharap, kejaksaan memasukkan barang bukti ini sebagai bagian dari berita acara kliennya yang akan diserahkan ke pengadilan pekan ini.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat M. Yusuf mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan pemberkasan atas nama tersangka Eka Santosa. Soal dokumen yang diserahkan para pengacara Eka, ia menyatakan tak mengakui kertas dengan kop surat sekretariat daerah itu sebagai barang bukti baru. Kecuali kalau kuasa hukum meminta hal itu kepada hakim di pengadilan nanti, ujarnya.
Kasus kaveling melibatkan semau anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004. Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santosa, 100 anggota Dewan mendapat jatah kaveling untuk perumahan, masing-masing Rp 250 juta per orang. RANA AKBARI F | AHMAD FIKRI
Sumber: Koran Tempo, 16 November 2005