Tersangka Korupsi Kredit Bank Mandiri Bertambah
KEJAKSAAN Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit pembelian tiga unit kapal kargo oleh Bank Mandiri kepada PT Kirana Abadi Persada Lines yang diduga merugikan negara Rp27,5 miliar. Tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik bertambah, dari lima menjadi tujuh.
"Untuk kasus ini ada dua tersangka baru, dari Bank Mandiri," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, akhir pekan lalu.
Kedua tersangka yang dimaksud Jampidsus yakni, A Kaduhu Sasrayuda yang menjabat Group Head Middle Commercial Group di Bank Mandiri dan Aris Pranata, Credit Operation Departement Head Bank Mandiri. Keduanya dianggap bersalah, karena memberikan persetujuan usulan kredit tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Kirana Abadi, Ivonne Frederika Koekoe, mantan CBC Manager Bank Mandiri, Subur Hermanto, seorang analis Bank Mandiri bernama Ferinton, Joko Setijo Oetomo (team leader Bank Mandiri), dan Komisaris Utama PT Kirana, Abadi Nursyaf Effendi.
Kasus tersebut bermula, pada 10 Juli 2003 tersangka Ivonne dengan persetujuan Nursyaf mengajukan permohonan kredit investasi pada Bank Mandiri CBC Jakarta sebesar Rp47,2 miliar. Kredit tersebut untuk pembelian tiga unit kapal kargo. Kemudian, pada 1 Oktober 2003, permohonan kredit itu disetujui sebesar Rp27,5 miliar. Bank Mandiri memberikan jangka waktu lima tahun untuk pengembaliannya.
Menurut penjelasan sebelumnya yang disampaikan Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, dalam pemberian kredit itu PT Kirana Abadi memberikan jaminan tiga unit kapal kargo yang akan dibeli, serta tanah dan bangunan senilai Rp4,003 miliar. Namun diketahui, bahwa pembelian kapal tersebut fiktif. Satu kapal yang ada secara fisik ternyata hanya sewa saja.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 1 Juni 2009