Tersangka Korupsi Mengaku Diminta Setor Uang

Kejaksaan Tinggi Banten membantah tuduhan memeras.

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, yang menjadi tersangka korupsi dana perumahan sebesar Rp 14 miliar dan dana penunjang kegiatan Dewan sebesar Rp 3,5 miliar, mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga anggota DPRD Banten yang berstatus tersangka adalah Iwan Rosadi, Marjuki Raili, dan Yayat Suhartono.

Permintaan melalui telepon ini dilakukan oleh seseorang yang mengaku orang suruhan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kemal Sofyan Nasution dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Babul Khoir. Saya diminta menyiapkan uang sebesar Rp 75 juta, kata Iwan Rosadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, di Serang kemarin.

Menurut Iwan, penelepon itu mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kemal Sofyan akan ke Jakarta untuk berurusan dengan Kejaksaan Agung. Uang ini, kata Iwan menirukan ucapan penelepon, untuk mengurus kasus yang menimpa dirinya. Iwan kini menjadi tersangka kasus korupsi dana perumahan Dewan.

Sedangkan Marjuki Raili, Iwan melanjutkan, diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu di BNI Cabang Senayan, Jakarta. Si penelepon mengaku, kata Iwan, bahwa nomor rekening tersebut milik Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kemal Sofyan Nasution. Dia tidak menjelaskan berapa besar uang yang diminta.

Tiga anggota DPRD Banten itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana perumahan pekan lalu. Penetapan ini bersamaan dengan pemeriksaan tiga anggota Dewan lainnya untuk kasus yang sama. Penanganan kasus yang terjadi pada 2003 ini terhitung lambat karena harus menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa anggota Dewan.

Menanggapi kabar ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Parwoto membantah pihaknya telah meminta sejumlah uang kepada tiga tersangka kasus korupsi tersebut. Saya jamin kalau orang yang menelepon bukan dari Kejaksaan Tinggi Banten, katanya.

Parwoto mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten sudah memiliki aturan yang melarang jaksa bertemu dengan para tersangka di luar kepentingan penyidikan. Hal ini berlaku secara umum, termasuk dalam menangani korupsi anggota Dewan.

Bantahan serupa juga disampaikan Asisten Pidana Khusus Babul Choir. Babul mengatakan dirinya tidak pernah menyuruh orang atau menghubungi tiga tersangka untuk minta uang. Bisa saja itu akal-akalan mereka untuk mengalihkan perhatian publik, katanya. Dia minta tiga tersangka membuktikan tuduhannya. faidil akbar

Sumber: Koran tempo, 19 Juni 206

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan