Tersangka Korupsi Mi-17 Dari Sipil dan Militer
Penyidik koneksitas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan sudah memeriksa saksi-saksi dari kalangan sipil dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari pemeriksaan itu, ditemukan keterlibatan sipil dan TNI bersama-sama.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/11). Penyidik memastikan, calon tersangka berasal dari kalangan sipil dan militer. Janji penyidik antara pertengahan dan akhir November, kalau bisa ditentukan tersangkanya. Sudah ada gambaran siapa yang berbuat, tegas Hendarman.
Pembelian empat unit helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan diduga merugikan negara 3,2 juta dollar AS. Pembayaran uang muka pembelian helikopter tidak ditutup dengan garansinbank . Diduga ada pihak yang sengaja mengondisikan itu.
Asabri
Sementara itu, dalam penyelewengan dana perumahan prajurit TNI AD yang dikelola PT Asabri, sejauh ini penyidik Polisi Militer belum menemukan keterlibatan anggota TNI. Hampir semua saksi yang diperiksa berasal dari kalangan sipil, sehingga tidak perlu membentuk tim koneksitas.
Semua sudah diperiksa. Yang dikira TNI, ternyata pada waktu melakukan perbuatan sudah (menjadi) sipil. Maka, akan segera ditindaklanjuti oleh Kejagung, kata Hendarman.
Rencana semula, POM TNI AD dan Kejaksaan akan membentuk tim koneksitas untuk menyidik perkara penyelewengan dana perumahan prajurit yang dikelola PT Asabri sebesar Rp 410 miliar, karena diduga ada perbuatan yang dilakukan sipil dan TNI. Karena belum ditemukan perbuatan yang dilakukan bersama TNI dan sipil, kata Hendarmanmaka untuk saat ini tim koneksitas belum diperlukan.(IDR)
Sumber: Kompas, 2 November 2006