Tersangka Korupsi Obat Ditahan
Kejaksaan Negeri Madiun menahan tersangka dugaan korupsi obat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun tahun 2001-2003, Yusrizal Chan, 49 tahun, kemarin. Yusrizal disangka merugikan keuangan daerah senilai Rp 1,9 miliar.
Surat penahanan yang dikeluarkan kemarin menitipkan Yusrizal ke Penjara Madiun hingga 14 Januari 2006. Menurut Kepala Sesi Intelijen Kejaksaan Negeri Abdul Aziz, kasus ini bermula dari temuan badan pengawas pemerintah kabupaten. Badan pengawas memperkirakan nilai korupsi Rp 1,7 miliar. Tapi, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan menyatakan penyimpangan dengan nilai lebih besar, Rp 1,9 miliar, ujar Aziz.
Penyimpangan terjadi lantaran tidak adanya kejelasan pembukuan arus distribusi obat ke semua puskesmas yang ada di Kabupaten Madiun. Diduga jatah obat bagi puskesmas di kabupaten itu dikurangi.
Jatah untuk program kesehatan lainnya, seperti Program Kesehatan Dasar, diduga juga disimpangkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penimbunan dan pemusnahan obat di sekitar gudang yang tidak disertai berita acara pemusnahan, kata Aziz.
Yusrizal tampak pasrah menghadapi penahanan. Didampingi sang istri dan seorang pengacara, Yusrizal hanya tersenyum tanpa berkomentar ketika ditanya tentang kasusnya. Pengacara Yusrizal, Erma Mutiara, hanya berkomentar singkat. Kami masih akan memikirkan langkah selanjutnya. rohman taufiq
Sumber: Koran Tempo, 27 Desember 2005