Tersangka Korupsi Proyek RHL Ditangkap di Manokwari
Pelaku tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), Johanis Ayamiseba, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jayapura di Manokwari Selasa (21/12). Total dana proyek RHL sebesar Rp 3,8 miliar, tetapi tersangka selaku pimpinan proyek RHL Kabupaten Jayapura tahun 2003 hanya mempertanggungjawabkan Rp 2,5 miliar, sisanya Rp 1,3 miliar tidak jelas.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura P Simatupang di Jayapura mengatakan, tersangka ditangkap, Selasa di Manokwari setelah satu pekan berupaya melarikan diri dari Jayapura. Penangkapan itu atas kerja sama Seksi Intelijen dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura dan Kepolisian Resor Manokwari.
Ada laporan dari kelompok petani di Kabupaten Jayapura di bawah binaan tersangka, pengadaan bibit jati unggul untuk proyek RHL di wilayah Kabupaten Jayapura 100.000 pohon hanya terealisasi 80.000 pohon, sisa 20.000 bibit pohon tidak jelas. Pengadaan pupuk disebutkan ratusan juta rupiah, ternyata pupuk tersebut tidak diterima para petani, pengadaan cangkul dan beberapa laporan lain tertulis di dalam kertas, tetapi kenyataan di lapangan tidak ada sama sekali. Semua kerugian itu bila dijumlahkan mencapai Rp 1, 3 miliar, kata Simatupang.
Selain itu tindakan di luar ketentuan, yakni mark up pengadaan sejumlah barang seperti harga bibit pohon jati sampai Rp 75.000 per pohon semestinya hanya Rp 5.000 per pohon, cangkul Rp 150.000 per unit yang seharusnya Rp 50.000.
Tersangka saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Jayapura dan rencananya akan dipindahkan ke tahanan Polresta Jayapura, sambil menunggu proses hukum. Sebelum akhir tahun kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Simatupang, tersangka sudah beberapa kali dipanggil, tetapi ia selalu menghindar dan ternyata tersangka berupaya melarikan diri dan bersembunyi di Manokwari.
Lima orang saksi telah diperiksa di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Jayapura dan empat orang rekanan kerja. Selain itu, barang bukti berupa kuitansi fiktif dan laporan fiktif telah dikumpulkan Kejari.
Proyek RHL tersebut berlokasi di sekitar Danau Sentani dengan luas areal sekitar 21.000 hektar. Daerah ini dinilai makin rawan longsor. Karena itu, kegiatan RHL sangat mendesak sehingga pemerintah menganggarkan dana Rp 3,8 miliar. Danau itu makin dangkal karena endapan bahan sedimentasi Gunung Cycloops. (KOR)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2004