Tersangka Penggelap Restitusi Pajak Dilepas

Bersama bawahannya dia dianggap merugikan negara Rp 25 miliar.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta melepas Faisal Siregar, Kepala Kantor Pajak Pademangan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan restitusi pajak, pada Senin tengah malam lalu. Alasan pelepasan Faisal adalah masa tahanannya sudah 120 hari dan kejaksaan tinggi belum memberikan keterangan berkas lengkap (P21).

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri membenarkan pelepasan itu. Menurut dia, pelepasan sudah sesuai dengan proses hukum, karena masa tahanan Faisal berakhir pada Selasa lalu pukul 00.00. Nggak tahu kenapa kejaksaan tinggi menganggap berkasnya belum lengkap, ujar Yan. Namun, meski masa tahanan telah selesai, tak tertutup kemungkinan proses penyidikan dilanjutkan.

Anehnya, juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mustaming, mengaku belum mendapat informasi tentang berkas Faisal.

Faisal Siregar ditahan pada 17 Januari lalu. Dia dan beberapa bawahannya dianggap merugikan negara Rp 25 miliar.

Faisal Siregar adalah satu dari 20 tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan restitusi pajak yang merugikan negara dalam waktu enam bulan. Sedangkan berkas bawahannya, Hari, Sigit, dan Hery, telah dianggap lengkap. Hal yang sama berlaku bagi tersangka lain yang berasal dari kantor Bea-Cukai Bandung, pengusaha eksportir, dan petugas jasa kepabeanan.

Sumber Tempo di kepolisian menuturkan berkas perkara Faisal telah tiga kali bolak-balik dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Pertama kali berkas diserahkan (P18) pada 21 Maret lalu, dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3, dan 15.

Namun, pada 27 Maret, kejaksaan mengembalikan berkas (P19) dan menyarankan agar pasal 15 dianulir. Alasannya, sangkaan membantu perbuatan korupsi tak mudah dibuktikan. Polisi pun mengikuti saran kejaksaan. Setelah berkas disempurnakan, polisi kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 April.

Pada 8 Mei, kejaksaan meminta berkas disempurnakan dan disertai foto tersangka yang diperbesar dan berwarna. Pada 11 Mei, penyidik kepolisian menyerahkan perbaikan berkas. Lalu, pada 15 Mei, kejaksaan mengembalikan berkas dan meminta berkas dilengkapi dengan penyertaan tindak pidana, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menganggap permintaan kejaksaan tak sesuai dengan sangkaan. Seolah-olah penyidik menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang unsurnya tak terpenuhi, padahal jaksa yang meminta dianulir, kata sumber yang tak mau disebutkan namanya itu. YULIAWATI | MOCHAMAD NAFI

Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan