Tersangka Penilap Pajak Rp 23 Miliar Bertambah

Uang Rp 23 miliar itu seharusnya disetor ke negara sebagai pajak penghasilan dari uang tunjangan kesejahteraan ribuan guru se-Jakarta Selatan periode Januari-Juni 2008.

Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penggelapan uang pajak kesejahteraan guru Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar. "Pur sudah dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raja Erizman ketika dihubungi Tempo kemarin.

Pur, kata Raja, yang sebelumnya berstatus saksi, menjadi tersangka karena dianggap terlibat dan turut mengetahui niat ES yang ingin menggelapkan uang tersebut. "Ia menerima uang Rp 2 miliar dari ES," ujar Raja.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ES, pejabat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, sebagai tersangka kasus itu.

Uang Rp 23 miliar itu seharusnya disetor ke negara sebagai pajak penghasilan dari uang tunjangan kesejahteraan ribuan guru se-Jakarta Selatan periode Januari-Juni 2008. Semula, uang itu dipegang oleh Puj, pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan. Puj bercerita kepada Pur bahwa ia memegang uang itu dan akan menyetornya ke petugas pajak. ES, yang mendengar dari Pur, menawarkan diri mengurus pajak tersebut.

ES lantas memberi Pur uang komisi Rp 2 miliar. ES lalu menemui AS, yang memiliki keahlian membuat surat palsu, untuk mendapatkan surat penyelesaian pajak penghasilan palsu. AS diberi upah Rp 2 miliar. Diperkirakan sebanyak Rp 19 miliar dikantongi ES.

Penggelapan itu terkuak saat petugas pajak menagih ke Suku Dinas Pendidikan Tinggi Jakarta Selatan. Surat bukti pelunasan pajak yang dimiliki suku dinas ternyata palsu. Polisi pun lantas membekuk ES pada malam tahun baru lalu di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Raja, ES, Puj, dan Pur saling kenal karena sesama pegawai negeri di lingkungan pemerintah Jakarta. ES, yang mendengar kabar dari Pur bahwa Puj akan menyetor pajak itu, langsung menemui Pur untuk dipertemukan dengan Puj. "Inisiatif untuk melakukan penggelapan datang dari ES," katanya.

Meski Pur sudah dijadikan tersangka, menurut Raja, ia belum ditahan. "Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya. Sedangkan ES sudah ditahan, dan Puj statusnya masih sebagai saksi. Adapun AS masih diburu polisi. LIS | MUSTAFA SILALAHI

Sumber: Koran Tempo, 7 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan