Tersangka PLN Ungkap Makelar Kasus
Polisi diminta memeriksa Ari Muladi.
Ayahanda terdakwa Saleh Abdul Malik, Abdul Malik M. Aliun, membeberkan kasus pemerasan terhadap anaknya oleh seseorang yang mengaku-aku sebagai kaki-tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Anak saya dimintai Rp 8 miliar agar kasusnya beres,” kata Aliun di kantornya di Jakarta kemarin.
Namun, kata Aliun, meski sudah membayar hampir separuh jumlah itu, anaknya yang merupakan komisaris PT Altelindo KAria Mandiri tetap dijadikan tersangka. Dan bahkan ia menjadi terdakwa kasus proyek pengadaan customer management system atau CMS PT PLN Jawa Timur.
Aliun menuturkan, kejadian itu bermula selepas Saleh diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada April 2009. Sebulan kemudian, seseorang bernama Amoriza Harmonianto alias Obi menghubungi Ricky Rezani, Direktur Altelindo KAria Mandiri, meminta waktu bertemu. Di perusahaan rekanan PLN untuk proyek CMS itu, Saleh menjabat komisaris.
Dua hari kemudian, kata Aliun, anaknya bertemu dengan Obi dan Tri Harnoko Singgih, seorang pengacara, di salah satu kafe di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Saleh Malik sepakat memberikan kuasa hukumnya kepada Harnoko. Sedangkan Obi menjadi perantara informal antara mereka dan KPK.
Masih menurut Aliun, pada Juni 2009 Obi meminta Rp 8 miliar untuk membereskan kasus Saleh di KPK. Obi, kata Aliun, berjanji tak akan menjadikan Saleh tersangka. Pada Juli 2009, Saleh—melalui Ricky—tiga kali menyerahkan uang dengan total Rp 3,89 miliar kepada Obi. ”Dan betul saja, anak saya tak dipanggil KPK lagi,” katanya.
Pada akhir Oktober 2009, Aliun melanjutkan, Saleh tak sengaja bertemu dengan Obi di Hotel Grand Melia. Obi langsung menagih kekurangan dana yang diminta. Menurut Aliun, anaknya diancam, bila kekurangan dana itu tak dilunasi, ia akan dijadikan tersangka. ”Saat itu Obi bilang, ‘Ini perintah Ari Muladi. Ari sudah ngomong dengan Ade Rahardja. Kalau tak bayar, masuk penjara’,” kata Aliun.
Pada 2 November, kata dia, anaknya menerima surat panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 3 November dan langsung ditahan.
Aliun lalu melaporkan Obi ke Markas Besar Kepolisian pada 12 November 2009, selepas anaknya ditahan KPK. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pada 16 November, kata Aliun, Obi ditahan Polda. Tapi penahanan Obi lantas ditangguhkan pada Januari lalu. “Berkasnya dikembalikan jaksa karena belum dilengkapi keterangan Ari Muladi,” kata Aliun. Padahal, kata dia, hal ini penting untuk membuka praktek makelar kasus di KPK.
Adapun juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya, panggilan tidak diangkat. Demikian pula Ari Muladi. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. Adapun Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi, hanya berujar, “Saya tidak tahu soal itu.” ANTON SEPTIAN | FEBRIANA FIRDAUS | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 13 Februari 2010