Tersangka yang Kabur Akan Ditayangkan di Televisi
Menghadapi tersangka korupsi yang mangkir saat dipanggil untuk diperiksa dan kemudian kabur, Kejaksaan Agung akan menayangkan gambar tersangka di televisi. Untuk itu, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/7). Sudah ada pembicaraan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. Sekarang sedang mengumpulkan daftar yang masuk dari kejati-kejati, kata Hendarman.
Sebenarnya, tambah Hendarman, sudah ada Surat Edaran Jaksa Agung tahun 2002 untuk mencatat tersangka yang kabur atau masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, menyikapi langkah sejumlah tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan, bahkan kemudian kabur, upaya untuk mencatat tersangka kembali digalakkan. Selanjutnya, menayangkannya di televisi agar masyarakat mengetahui dan dapat segera melaporkan kepada kejaksaan bila tahu keberadaan tersangka yang bersangkutan.
Kejaksaan Agung sedang menunggu daftar tersangka yang kabur dari kejaksaan tinggi di Indonesia. Setelah ada, kemudian diteken (ditandatangani) Jaksa Agung, dikasih nomor, lalu ditayangkan, ujar Hendarman.
Salah satu tersangka yang kabur dan dinyatakan sebagai buron adalah mantan Direktur Utama PT Grear River Sundjoto Tanudjaja. Yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri atas permintaan Badan Pengawas Pasar Modal pada 22 November 2005. Penyidik menetapkan Sundjoto sebagai tersangka korupsi Bank Mandiri. (idr
Sumber: Kompas, 29 Juli 2006