Tes Keperawanan Langgar Hak Pendidikan Warga Negara

-Tes keperawanan langgar hak pendidikan dan tidak sensitif gender-

Pernyataan Pers Bersama Koalisi Pendidikan

Jakarta – 21 Agustus 2013. Pada 19 Agustus 2013 masyarakat digegerkan dengan berita tentang tes keperawanan bagi siswi yang akan masuk SMA sederajat. Kebijakan ini digagas oleh Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Tes ini dijadikan salah satu komponen penilaian layak-tidaknya seorang siswi melanjutkan sekolah ke SMA. Pemicu munculnya wacana tes keperawanan adalah keprihatinan pihak Disdik Prabumulih atas maraknya perilaku mesum dan praktik prostitusi di kalangan remaja. Harapannya, setelah tes keperawanan diterapkan, perilaku negatif tersebut akan berkurang.

Wacana tes keperawanan ini menjadi masalah besar, terutama karena ketidakjelasan maksud dan relevansi tes keperawanan terhadap siswi perempuan dengan pendidikan. Padahal hak atas pendidikan diatur secara jelas dalam pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, begitu pula dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebegitu mendasarnya hak untuk memperoleh pendidikan, hingga hak itu diatur dalam konstitusi sebagai hak konstitusi warga negara. Hak atas pendidikan ini tidak dapat dikurangi atas dasar apapun.

Selain itu, tes keperawanan juga tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 20013, pasal 4 ayat (1), yaitu, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Serta pasal 5 ayat (5), yaitu, setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Ketika tes keperawanan menjadi salah satu parameter untuk melakukan seleksi atas layak-tidaknya seorang siswi melanjutkan pendidikan ke SMA sederajat, hal tersebut secara nyata telah mencederai hak dan HAM warga negara. Secara jelas Disdik Prabumulih telah memperlihatkan ketidaksensitifan dan ketidakberpihakannya kepada penyelenggaraan pendidikan yang setara, terutama bagi perempuan. Tes keperawanan ini bukan wacana baru, karena pada tahun di 2010 di Jambi, tes keperawanan bagi calon siswi SMA sederajat juga diwacanakan di Jambi. Secara tegas di tahun yang sama Komnas Perempuan telah secara tegas menolak wacana tersebut. Selain tidak sensitif gender, tes keperawanan merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap kuasa perempuan atas tubuhnya. Pelanggaran terhadap ruang privat yang tidak boleh diusik oleh publik.

Di sisi lain, perlu diperhatikan juga pembiayaan atas tes tersebut. Darimana sumber dananya? Jika dana tersebut berasal dari APBN atau APBD maka dana tersebut perlu dibuka lebih transparan pada publik. Apakah betul dana tersebut seluruhnya digunakan untuk tes keperawanan atau ada kepentingan lain dibalik “tindakan moral” tersebut? Untuk itu, jika wacana tes keperawanan benar dilakukan, Koalisi Pendidikan akan mengajukan surat permintaan informasi anggaran untuk pelaksanaan test tersebut sedetail-detailnya. Permintaan ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana program atau kegiatan yang didanai APBN dan APBD harus dibuka pada publik. Jangan sampai anggaran yang dipergunakan untuk tes keperawanan malah menyebabkan pemborosan anggaran pendidikan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.

Untuk itu, Koalisi Pendidikan memberikan pernyataan:

  1. Menolak tes keperawanan terhadap siswi perempuan karena merupakan tindakan tidak sensitif gender dan melecehkan integritas/kedaulatan tubuh perempuan.
  2. Menolak dengan keras penerapan tes keperawanan sebagai parameter layak-tidaknya calon siswi melanjutkan pendidikan ke SMA sederajat.
  3. Menolak dimasukkannya tes keperawanan dalam komponen anggaran pendidikan di daerah manapun, terutama Sumatera Selatan.

Jakarta, 21 Agustus 2013

Koalisi Pendidikan
Lody Paat 0818710505
Tunggal P.
Febri Hendri 082147502175
Siti Juliantari Rachman 085694002003
Lalola Easter Kaban 081384470064

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan