Tetapkan Seragam Bertulisan "Tahanan KPK"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mewajibkan tersangka atau terdakwa korupsi mengenakan baju khusus bertulisan "Tahanan KPK". Atribut tersebut digunakan sebagai pembeda yang menunjukkan status seseorang sebagai tahanan lembaga antikorupsi itu.
"Dengan pembeda itu diharapkan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai tahanan KPK bisa disesuaikan," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin. Saat ini ide baju seragam bertulisan "Tahanan KPK" sudah final, tinggal soal teknis. Salah satunya soal kepemilikan baju tersebut. "Masih dibahas apakah baju itu untuk tahanan KPK alias habis pakai, atau bisa dipakai berulang-ulang jika statusnya bukan lagi tahanan KPK dan tinggal di lapas," ujarnya.
Doktor ilmu akuntansi Unpad itu mengungkapkan, polemik yang mengikuti rencana KPK seharusnya tak terjadi. Apalagi, jika pemakaian baju khusus itu dikait-kaitkan dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah, bahkan dengan persoalan HAM. "Memakaikan baju khusus kepada tahanan juga dilakukan kepolisian. Itu biasa. Soal HAM, bagaimana bisa? Justru orang-orang yang menjarah uang negara dan uang rakyat itu yang melanggar HAM," ujar mantan auditor BPKP tersebut.
Dia menambahkan, tujuan yang hendak dicapai KPK adalah mencegah perbuatan korupsi dengan menciptakan budaya malu agar perbuatan merampok uang negara tak terulang. Soal polemik, lanjutnya, masyarakat yang menilai siapa sebenarnya yang mendukung dan justru menghalangi upaya pemberantasan korupsi. "Kita hanya memakaikan baju tahanan biasa," ujarnya.
Ide soal baju khusus, ujar Haryono, sudah dibahas dalam rapat kerja internal KPK oleh sebuah komisi khusus. Selain baju, ada yang mengusulkan tahanan KPK memakai jaket khusus. Tapi, ide tersebut tidak disetujui. "Kalau pakai jaket, baju dalamnya masih beda, kelihatan tidak seragam," ujar peraih gelar Master of Science di The University of Houston, Texas, AS tersebut.
Secara terpisah, Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho mengungkapkan, KPK tak akan bodoh untuk melanggar asas praduga tak bersalah. "Tidak ada yang dilanggar kecuali KPK menempelkan predikat koruptor dalam tulisan kepada orang yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap (in kracht)," ujarnya.
Pemakaian baju tahanan KPK di sidang juga masuk akal karena jaksa, hakim, pengacara, dan jaksa juga mengenakan pakaian seragam. "Di beberapa negara itu sudah diterapkan seperti Korea Selatan dan Hongkong. Terdakwa memakai seragam, tidak memakai jas, dan dasi atau memakai baju warna-warni dan menyasak rambutnya," ujar alumnus Fakultas Hukum UGM itu. (ein/kim)
Sumber: Jawa Pos, 11 Agustus 2008