Tiada Minggu tanpa Tersangka Baru
''Minggu depan jangan matikan handphone ,'' pesan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, kepada wartawan, Jumat (22/5). Spontan, kalimat bersayap dari Johan tersebut membuat wartawan menghujani Johan dengan pertanyaan-pertanyaan bernada penasaran. ''Tersangka baru lagi? Kasusnya gede nggak nih ?'' Pertanyaan wartawan pun langsung bersahut-sahutan.
Padahal, Jumat (22/5) itu, baru saja Johan mengumumkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi yang mulai disidik KPK. Mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, menjadi yang paling terakhir ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, senilai Rp 75 miliar.
Fakta berbicara, usai penetapan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana awal Mei lalu, KPK seperti menancap gas laju pemberantasan korupsi. Tiga hari setelah Antasari menjadi tersangka, mantan general manager PT PLN Jawa Timur, Haryadi Sardono, menjadi tersangka pertama (5/5) yang diumumkan ke publik. Dua hari setelah Haryadi, giliran mantan direktur utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, jadi tersangka korupsi di bank pelat merah tersebut. Total tujuh tersangka dari lima kasus korupsi yang naik status ke penyidikan.
Meski KPK selalu mengelak gencarnya penindakan korupsi berhubungan dengan ditetapkannya Antasari sebagai tersangka, Johan pernah berujar, ''KPK tidak akan mengubur harapan masyarakat.'' Memang, tidak bisa dimungkiri, dugaan keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ikut menggoyahkan kredibilitas KPK di mata publik. Gencarnya penindakan kasus korupsi yang digenjot KPK saat ini tampaknya merupakan jawaban terhadap keraguan publik.
Dalam rapat dengar pendapat pada 7 Mei 2009 lalu, DPR bahkan sempat meminta KPK 'berhenti sementara' menangani kasus korupsi hingga terdapat kejelasan legalitas pengambilan keputusan strategis pimpinan KPK yang tersisa sekarang. Untungnya, empat pimpinan KPK, selain Antasari, kompak menolak permintaan DPR tersebut: penindakan jalan terus!
'' Nggak ada urusan. Menurut saya, tangkepin segera-segera saja. Maksudnya, kasus-kasus yang ada segera disidik, orang yang keberatan silakan mengajukan praperadilan,'' tegas mantan ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, kepada Republika , usai rapat dengar pendapat DPR-KPK.
Karuan saja, selang sepekan setelah rapat dengar pendapat tersebut, tiga anggota DPR: Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa, resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatra Selatan.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, pernah berkeyakinan bahwa kasus yang menjerat Antasari justru akan membuat KPK bertambah kuat dan solid. Namun, kata Teten, hal itu harus dibuktikan ke publik lewat penanganan proses hukum kasus korupsi yang lebih besar dari sebelumnya. ''Kalau ada kasus yang malah berhubungan dengan Antasari, jangan ragu-ragulah mengusut sebagai bukti pemberantasan korupsi di KPK, bukan karya perorangan,'' kata Teten. Sepertinya, impian para koruptor untuk memasung KPK akan gagal total. Genderang pemberantasan korupsi tetap akan digalakkan oleh KPK. andri saubani
Sumber: Republika, 25 Mei 2009
Daftar penetapan tersangka korupsi oleh KPK Mei 2009
Nama Tersangka |
Kasus |
Kerugian Negara |
Tanggal Pengumuman |
Haryadi Sadono |
Korupsi PLN Jawa Timur tahun 2004-2008 |
Rp 80 Miliar |
5 Mei 2009
|
Umar Syarifuddin |
Korupsi Bank Jabar 2003-2004 |
Rp 30 Miliar |
7 Mei 2009
|
Azwar Chesputra, Hilman Indra, Fahri A Leluasa |
Suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api |
Rp 5 Miliar (nilai suap) |
12 Mei 2009
|
Achmad Sujudi |
Korupsi Depkes 2003 |
Rp 71 Miliar |
20 Mei 2009 |
Hamid Rizal |
Korupsi bagi hasil migas Kabupaten Natuna, Kepri |
Rp 75 Miliar |
22 Mei 2009
|
Sumber: KPK