Tiada Minggu tanpa Tersangka Baru

''Minggu depan jangan matikan handphone ,'' pesan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, kepada wartawan, Jumat (22/5). Spontan, kalimat bersayap dari Johan tersebut membuat wartawan menghujani Johan dengan pertanyaan-pertanyaan bernada penasaran. ''Tersangka baru lagi? Kasusnya gede  nggak nih ?'' Pertanyaan wartawan pun langsung bersahut-sahutan.

Padahal, Jumat (22/5) itu, baru saja Johan mengumumkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi yang mulai disidik KPK. Mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, menjadi yang paling terakhir ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, senilai Rp 75 miliar.

Fakta berbicara, usai penetapan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana awal Mei lalu, KPK seperti menancap gas laju pemberantasan korupsi. Tiga hari setelah Antasari menjadi tersangka, mantan  general manager PT PLN Jawa Timur, Haryadi Sardono, menjadi tersangka pertama (5/5) yang diumumkan ke publik. Dua hari setelah Haryadi, giliran mantan direktur utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, jadi tersangka korupsi di bank pelat merah tersebut. Total tujuh tersangka dari lima kasus korupsi yang naik status ke penyidikan.

Meski KPK selalu mengelak gencarnya penindakan korupsi berhubungan dengan ditetapkannya Antasari sebagai tersangka, Johan pernah berujar, ''KPK tidak akan mengubur harapan masyarakat.'' Memang, tidak bisa dimungkiri, dugaan keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ikut menggoyahkan kredibilitas KPK di mata publik. Gencarnya penindakan kasus korupsi yang digenjot KPK saat ini tampaknya merupakan jawaban terhadap keraguan publik.

Dalam rapat dengar pendapat pada 7 Mei 2009 lalu, DPR bahkan sempat meminta KPK 'berhenti sementara' menangani kasus korupsi hingga terdapat kejelasan legalitas pengambilan keputusan strategis pimpinan KPK yang tersisa sekarang. Untungnya, empat pimpinan KPK, selain Antasari, kompak menolak permintaan DPR tersebut: penindakan jalan terus!

'' Nggak ada urusan. Menurut saya,  tangkepin segera-segera saja. Maksudnya, kasus-kasus yang ada segera disidik, orang yang keberatan silakan mengajukan praperadilan,'' tegas mantan ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, kepada  Republika , usai rapat dengar pendapat DPR-KPK.

Karuan saja, selang sepekan setelah rapat dengar pendapat tersebut, tiga anggota DPR: Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa, resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatra Selatan.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, pernah berkeyakinan bahwa kasus yang menjerat Antasari justru akan membuat KPK bertambah kuat dan solid. Namun, kata Teten, hal itu harus dibuktikan ke publik lewat penanganan proses hukum kasus korupsi yang lebih besar dari sebelumnya. ''Kalau ada kasus yang malah berhubungan dengan Antasari, jangan ragu-ragulah mengusut sebagai bukti pemberantasan korupsi di KPK, bukan karya perorangan,'' kata Teten. Sepertinya, impian para koruptor untuk memasung KPK akan gagal total. Genderang pemberantasan korupsi tetap akan digalakkan oleh KPK.  andri saubani

Sumber: Republika, 25 Mei 2009

Daftar penetapan tersangka korupsi oleh KPK Mei 2009

Nama Tersangka

Kasus

Kerugian Negara

Tanggal Pengumuman

Haryadi Sadono  

Korupsi PLN Jawa Timur    tahun 2004-2008 

Rp 80 Miliar  

5 Mei 2009

 

Umar Syarifuddin

Korupsi Bank Jabar 2003-2004 

Rp 30 Miliar

7 Mei 2009

 

Azwar Chesputra, Hilman Indra, Fahri A Leluasa 

Suap terkait alih fungsi      hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api                         

Rp 5 Miliar (nilai suap)  

12 Mei 2009

 

Achmad Sujudi   

Korupsi Depkes 2003          

Rp 71 Miliar 

20 Mei 2009

Hamid Rizal     

Korupsi bagi hasil migas Kabupaten Natuna, Kepri

Rp 75 Miliar 

22 Mei 2009

 

  Sumber: KPK

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan