Tidak Ganggu Listrik Batubara; Eddie Belum Dijenguk Keluarga

Realisasi crash program pembangkit listrik batubara 10 ribu MW (megawatt) diyakini manajemen PLN tidak terganggu dengan penahanan Eddie Widiono. Penandatanganan kontrak, pembangunan konstruksi pembangkit, dan target penyelesaian proyek akan berlangsung sesuai jadwal.

Juru bicara PLN Muljo Adji mengatakan, persoalan yang menimpa perorangan tidak akan mengganggu program kerja sama BUMN kelistrikan itu dengan pihak ketiga, termasuk dengan luar negeri. Tidak ada kaitannya dengan yang menimpa perorangan di PLN. Semuanya berjalan, katanya.

Memang, penahanan Eddie sempat dikhawatirkan mengganggu program kerja sama PLN. Terutama kerja sama listrik batubara senilai Rp 63 triliun dengan beberapa BUMN di Tiongkok. Usai MoU (nota kesepahaman) diteken Eddie di Beijing dan Boao, Tiongkok (22/4) lalu, sesuai jadwal, Juni nanti dilakukan penandatanganan kontrak. Saat meneken MoU, status Eddie sudah menjadi tersangka korupsi PLTG Borang.

Namun, dengan posisi Eddie sebagai tersangka dan ditahan seperti sekarang, pelaksanaan kontrak kerja sama mungkin akan dilakukan pelaksana tugas (plt) Dirut PLN Djuanda Nugraha.

Muljo lantas menceritakan, kondisi Dirut PLN itu di tahanan Mabes Polri baik-baik saja. Seharian kemarin Eddie sibuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan digunakan untuk pemeriksaan polisi. Secara operasional, Pak Eddie memang tidak memberikan instruksi terkait perusahaan. Tapi, kami masih berhubungan, terangnya.

Muljo juga mengatakan, Eddie terlihat sabar menghadapi persoalan ini. Menurut dia, PLN juga tetap kooperatif terhadap aparat, terutama terkait pemeriksaan para pejabat dan pegawai PLN. Pada intinya, kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, tukasnya.

Sementara itu, Mabes Polri terus mengembangkan penyelidikan di tubuh PLN. Selain Eddie, polisi memperkirakan akan ada tersangka baru untuk beberapa kasus dugaan korupsi di perusahaan listrik pelat merah itu.

Menurut Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, munculnya nama tersangka baru sangat mungkin. Nanti Polri akan melakukan pemeriksaan secara terpisah, kata Anton kemarin.

Artinya, lanjut dia, tersangka tidak dijerat pasal berlapis. Kasusnya tidak kita gabungkan, jadi split, nanti kalau ada yang terlibat di keduanya, ya diperiksa sesuai kasus masing-masing, imbuhnya. Anton juga mengklarifikasi soal beredarnya rumor bahwa penahanan Dirut PLN Eddie Widiono mempunyai muatan politis.

Polisi bertindak sebagai alat negara. Jadi, siapa pun yang bersalah tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, katanya pada wartawan usai menjenguk Eddie di Ruang Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, salah satu pengacara Eddie mengemukakan, penahanan kliennya terindikasi bernuansa politis. Ini agar nanti kebijakan investasi yang dilakukan PLN bisa lebih mudah untuk diarahkan oleh pengganti dari Eddie tersebut.

Anton lantas mengulangi alasan polisi menahan Eddie. Menurut dia, penyidik terlebih dulu mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi. Sebelum bukti itu cukup, penyidik belum berani menahan seseorang. Jadi, saya tegaskan bukan karena titipan siapa pun, katanya.

Menurut mantan Kapolda Riau ini, Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus PLN. Sampai sejauh ini masih ada proyek-proyek lain yang harus diselidiki kembali, katanya. Anton lantas mencontohkan kasus pembangkit listrik Muara Tawar.

Sementara itu, kemarin belum diadakan pemeriksaan lagi terhadap Eddie. Menurut Anton, kondisi tersangka kasus PLTG Borang itu dalam keadaan sehat. Saya tidak berkomunikasi dengan beliau. Tapi, sejauh yang saya tahu, kondisinya fit, jelasnya.

Menurut Anton, belum ada kerabat keluarga yang mengunjungi Eddie. Yang sudah berkunjung baru pengacaranya, Maqdir Ismail. (rdl/iw)

Sumber: Jawa Pos, 5 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan