Tidak Perlu Ijin Presiden untuk Memeriksa Kepala Daerah
Berlarutnya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, seringkali disebabkan lambatnya pemberian surat ijin pemeriksaan oleh presiden. Surat ijin yang tak kunjung turun, membuat aparat penegak hukum kesulitan mengusut perkara yang menjerat kepala daerah.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Kamis (25/11), mengatakan, sesungguhnya tidak diperlukan surat ijin presiden dalam penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah. Sebab, hal itu mengakibatkan penanganan kasus menjadi tersendat. "Tidak perlu lagi ijin presiden, karena semua orang statusnya sama di depan hukum," ujarnya.
Selain menghambat upaya penanganan hukum, surat ijin ini juga dapat mengancam kredibilitas presiden. Selama ini, kata Danang, surat ijin presiden ini cenderung tidak transparan. "Tidak pernah ada yang tahu kapan surat turun, dan bagaimana mekanismenya. Ini bisa menurunkan kredibilitas presiden," kata Danang.
Alasan presiden yang khawatir proses pemeriksaan terhadap kepala daerah akan mengganggu kinerja birokrasi dan pemerintahan akan terganggu, dinilai Danang tidak tepat. "Segala urusan toh sudah dikerjakan oleh sistem birokrasi, tidak masalah bila kepala daerah menjalani pemeriksaan," ujar Danang.
Danang mencontohkan, Walikota Medan dan sejumlah petinggi pemerintahan diperiksa kepolisian terkait kasus korupsi. "Namun, semua masih berjalan normal. Jadi, memang tidak ada masalah bila kepala daerah diperiksa," tandas Danang. Farodlilah
Foto oleh: Dila/ICW