Tidak Salah, Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

Wali Kota Kupang Semuel Kristian Lerik mengatakan tidak ada salahnya jika empat orang tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang menjalani proses pemeriksaan pergi ke luar negeri, sepanjang belum ditahan.

Sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap, tersangka pejabat dan anggota Dewan yang terlibat korupsi tetap dapat menjalankan pekerjaannya termasuk pergi ke luar negeri,'' ujar Semuel Kristian Lerik di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin.

Pernyataan ini dilontarkan menanggapi permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Thimotius Hermanus kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) agar empat tersangka dugaan kasus korupsi diizinkan menghadiri pameran produk kerajinan NTT di Palmerston, Australia Utara, bersama rombongan musyawarah pimpinan daerah (muspida) (Media, 11/6).

Keempat tersangka korupsi itu adalah tiga anggota DPRD Kota Kupang periode 2004-2009, antara lain Dominggus Bolla, Edwin Fanggidae, dan Rudyanto Tonubesi, serta Kepala Bagian Umum Kota Kupang, Jefta Bengu. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pemerintah Kota (Pemkot) Kupang 2002-2003 senilai Rp4,5 miliar.

Wali Kota juga tidak mempersalahkan ikutnya dua istri pejabat, masing-masing istri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Anna Hindiyana, dan istri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Lina Napitupulu.

Pemerintah Kota Kupang tidak membiayai istri pejabat yang mengikuti suaminya pergi ke luar negeri. Mereka harus membawa uang sendiri, katanya.

Padahal, dalam surat permohonan izin ke luar negeri yang ditujukan kepada Sekjen Depdagri disebutkan bahwa kedua istri pejabat itu akan dibiayai oleh dana APBD Kota Kupang 2005.

Dalam rombongan ke Palmerston itu, Wali Kota Kupang akan ikut bersama pejabat daerah lainnya di antaranya Kapolresta Kupang Ajun Komisaris Besar (AKB) Agus Nugroho, Kepala Kejari Kupang Hindiyana, dan Ketua PN Kupang Henry Salean. Jumlah rombongan yang akan berangkat pada 5 Juli mendatang 15 orang. Mereka di Palmerston hingga 9 Juli.

Semuel lebih lanjut mengatakan, rombongan muspida yang berangkat ke Australia bermaksud melakukan kunjungan balasan setelah pada April lalu Wali Kota Palmerston Annete Burke melakukan kunjungan kerja ke Kupang dalam rangka kerja sama membangun klinik ibu dan anak bertaraf internasional. Dengan dibangunnya klinik tersebut diharapkan kasus gizi buruk dan busung lapar tidak lagi terjadi di Kupang.(PO/N-2).

Sumber: Media Indonesia, 13 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan