Tiga Aset Widjan di Solo Diblokir
Upaya pengamanan aset milik keluarga mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menugasi Kejari Solo untuk memblokir tiga aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Solo.
Dengan pemblokiran tersebut, kejaksaan praktis telah menyita enam bukti kepemilikan berupa sertifikat milik keluarga Widjan. Sebelumnya, kejaksaan telah menyita tiga sertifikat.
Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, kedatangan tim penyidik ke Solo bertujuan mengecek aset-aset bernilai miliaran rupiah yang saat ini diblokir. Dari laporan di daerah, aset keluarga WP itu berada di tiga lokasi. Semuanya telah diblokir, kata Salim di Gedung Bundar Kejagung kemarin.
Rincian aset tersebut adalah tanah dan bangunan di Kampung Baluwarti, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, seluas 11.118 meter persegi. Selain itu, tanah dan bangunan seluas 644 meter persegi di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dua aset tersebut atas nama Widjan (tiga sertifikat); istri Widjan, Endang Ernawati (satu sertifikat); anak Widjan, Winda Nindyati (satu sertifikat); dan kerabat Widjan, Nisa Songko Puspoyo (satu sertifikat).
Terpisah, pengacara Widjan dan keluarganya, Bonaran Situmeang, mempertanyakan proses pemblokiran aset kliennya di Solo. Sebab, aset tersebut belum tentu terkait kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam, 2002-2005. Siapa tahu aset tersebut dibeli dari uang hasil bisnis keluarga Widjan, jelas Bonaran saat dihubungi koran ini kemarin.
Bonaran belum tahu detail tiga aset baru yang diblokir. Tim penyidik maupun Kejari Solo belum mengirimkan surat pemberitahuan atas pemblokiran tersebut.
Meski demikian, lanjut Bonaran, tim penyidik belum menjajaki kemungkinan mengajukan perlawanan atas pemblokiran aset tersebut melalui pengajuan praperadilan. Tim pengacara beranggapan, pemblokiran itu merupakan rangkaian proses penyidikan yang dimiliki kejaksaan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 16 Mei 2007