Tiga Bulan Masuk Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD, Agung Purno Sardjono dan Sumartono.

Saksi yang diperiksa itu, selain pejabat dan staf Pemkot, juga jajaran legislatif. Adapun proses hukum kasus tersebut diperkirakan bakal berjalan cepat, paling tidak tiga bulan sudah masuk persidangan.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, tindak pidana korupsi dengan tersangka yang tertangkap tangan biasanya proses hukumnya lebih cepat. ”Di Semarang juga begitu, proses hukum cepat kalau tersangkanya tertangkap tangan. Rata-rata tiga bulan sudah sampai di pengadilan, ini seperti beberapa kasus korupsi di Jakarta,” kata Jasin di Kantor Gubernuran, Kamis (1/12).

Menurut dia, proses hukum kasus suap yang menggemparkan jajaran birokrasi Pemkot tersebut masih terus berjalan. KPK kerja keras untuk menemukan dugaan keterkaitan pihak lain. ”Semua bukti maupun informasi sudah dikantongi penyidik,” tandasnya.

Apakah KPK akan memeriksa Badan Anggaran? Dia mengatakan, bila penyidik memerlukan pemeriksaan, pihak tertentu, maka tidak menutup kemungkinan hal itu dapat dilakukan.  ”Siapa pun harus membantu proses hukum. Kami tidak akan mengarahkan perkara ke pihak tertentu. Namun, penanganan korupsi ini didasari atas bukti-bukti yang dikumpulkan,” katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional, independen, tidak ada pengaruh dari siapa pun. Selain itu juga tak tebang pilih, seperti yang dituduhkan banyak kalangan.   Untuk itu, semua pihak, termasuk insan pers diminta sabar menunggu.  Bila terdapat bukti kuat, siapa saja bisa tersangkut dalam persoalan itu. Media diharapkan juga terus mengawal tindak pidana korupsi supaya bisa berjalan baik.

Penangguhan
Lembaga Advokasi Partai Amanat Nasional (LAPAN) Jateng Bambang Joyo Supeno mengatakan, siap mengajukan penangguhan penahanan terhadap kadernya, Agung yang ditahan KPK.  ”Sejauh ini, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ketua DPD PAN Kota Semarang itu hanya sebagai saksi. Rencananya, Sabtu (3/12) atau Senin (5/12) besok, penangguhan penahanan akan dilayangkan ke KPK,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan pertimbangan kadernya kooperatif, menjamin tidak akan melarikan diri, dan tak bakal menghilangkan barang bukti. Di samping itu, kadernya juga tak akan mengulangi perbuatannya.

Dia mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Agung, ia dalam kondisi sehat. Meski demikian, Bambang belum bisa mengorek lebih jauh terkait persoalan teknis penangkapan KPK dalam kasus tersebut.

Sementara itu, kedatangan Wakil Ketua KPK M Yasin selama dua hari di Semarang, mengundang keraguan sejumlah pegiat antikorupsi.

Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Eko Haryanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pertemuan tertutup yang dilakukan M Yasin dengan pejabat utama Kota Semarang.

”Saya dengar itu dilakukan dua kali, yakni di sebuah hotel di Jalan Pemuda dan rumah makan di Jalan Veteran, Gajahmungkur,” tandas dia.

Meski tidak tahu persis materi yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, namun Eko yakin ada keterkaitan dengan kasus yang tengah disidik KPK. Kehadiran M Yasin di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap RAPBD 2012 mengundang pertanyaan. Sejumlah LSM antikorupsi menengarai ada maksud tertentu dibalik kehadiran dia dalam supervisi pelayanan publik Kota Semarang yang digelar Pemprov Jateng. (J17,J14,H37-71)
Sumber: Suara Merdeka, 2 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan