Tiga Bupati Jadi Tersangka Kasus 'Illegal Logging'

Departemen Kehutanan (Dephut) telah memasukkan nama tiga bupati di sejumlah daerah ke dalam pejabat yang terlibat langsung dalam kegiatan illegal logging (pencurian kayu). Ketiga bupati itu kini telah menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Kepala Pusat Informasi (Kapusinfo) Dephut Transtoto Handadhari, berdasarkan penyidikan pejabat Dephut serta bukti-bukti yang lengkap terungkap bahwa tiga bupati, yakni Bupati Pontianak (Kalbar), Berau (Kaltim), dan Dumai (Riau) sudah masuk daftar pendukung illegal logging.

Ketiganya sudah menjadi tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan, katanya di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, ketiga bupati tersebut dianggap mendukung tindakan pencurian kayu dengan memberi izin untuk melakukan penebangan di hutan alam dengan dalih hutan masyarakat, sementara negara tidak memperoleh dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) dari penebangan tersebut.

Di Berau, misalnya, akibat tindakan bupati yang berinisial M tersebut, negara dirugikan Rp88 miliar.

Karena itu, kita ingin buktikan bahwa bukan hanya cukong-cukong pemilik modal saja yang akan ditindak, namun juga pejabat pemerintah, kata Transtoto.

Selain tiga bupati tersebut, mantan Bupati Kapuas Hulu yang berinisial JS juga diduga menjadi kepala pelaksana operasional salah satu cukong illegal logging yakni Ng Tung Peng alias Apeng. JS sedang menjadi incaran kami untuk segera dibekuk, ungkap dia.

Transtoto menambahkan, operasi gabungan hutan lestari yang digagas Menteri Kehutanan (Menhut) juga sudah membuahkan hasil, di antaranya menangkap tiga orang warga negara Malaysia bernama Chien Lok Ung (A Lok), Ling Ngu Sie Kiong (A Kiong), dan Lim Lik Ung (Ling) yang kini ditahan Polda Kalbar.

Ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian kayu di Taman Nasional Betung Kerihun, Kalbar. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti seperti 6 unit Toyota Land Cruiser, 3 unit buldoser, 1 truk tangki bahan bakar kapasitas 12.000, 1 wheel laden, 1 injection pump exavator, 1 chain saw, dan 2 buah dinamo starter buldoser.

Sementara itu, untuk operasi di Kalimantan Timur, Dephut telah menyita barang bukti berupa kayu log 100.000 meter kubik, tug boat, dan alat berat. Operasi akan kami lanjutkan ke seluruh daerah yang rawan pencurian, ujarnya.

Lebih lanjut Transtoto menjelaskan, perkembangan operasi tersebut nantinya akan dijadikan acuan bagi Menhut untuk mempertimbangkan lagi rencana penerbitan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) illegal logging. Dephut akan menilai, apakah hasil operasi tersebut memuaskan, dalam arti bisa menjerat pelakunya, atau tidak. Jika kurang berhasil, kita akan bergerak untuk menerbitkan perppu itu. Lihat Januari tahun depan, ujarnya. (*/E-1)

Sumber: Media Indonesia, 23 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan