Tiga Calon Dicoret, KY Salahkan DPR

Komisi Yudisial (KY) menyalahkan Komisi III DPR yang menggugurkan tiga nama calon hakim agung yang diusulkan lembaganya karena alasan administrasi. Karena menilai penolakan itu kesalahan DPR, KY menyatakan tidak bertanggung jawab atas uang negara yang digunakan untuk proses seleksi.

Wakil Ketua KY Thahir Saimima mengatakan, pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon hakim agung ke DPR sejak Desember 2008. Namun, hingga Januari lalu, DPR belum menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon hakim agung.

Padahal, dalam jeda setahun tersebut, DPR telah mengesahkan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal mengatur kewajiban hakim agung memiliki gelar di bidang hukum minimal strata dua.

''Jadi, itu bukan kesalahan calon hakim agung dan bukan kesalahan KY. Tapi, kesalahan DPR sendiri,'' tegas Thahir di Jakarta kemarin (3/2).

Tiga nama calon tersebut termasuk di antara enam nama calon hakim agung yang diusulkan KY untuk dipilih DPR sebanyak tiga orang. KY dan DPR saat itu sepakat melakukan uji kepatutan maksimal sebulan setelah rekomendasi disampaikan.

Meski tiga calon dicoret Komisi III DPR, KY menilai sebaiknya mereka tetap dibolehkan mengikuti fit and proper test. ''Kalau diseleksi, walau tidak diloloskan, kan uang negara tidak terbuang percuma,'' tuturnya.. (noe/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 4 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan