Tiga Hakim di Simalungun Dibebastugaskan
Tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun--Atok Dwi Nugroho, Ahmad Irsir Rohwan, dan Kun T. Wibowo--dibebastugaskan menangani perkara. Itu lantaran mereka mengabulkan praperadilan tiga tersangka kasus korupsi.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun--Atok Dwi Nugroho, Ahmad Irsir Rohwan, dan Kun T. Wibowo--dibebastugaskan menangani perkara. Itu lantaran mereka mengabulkan praperadilan tiga tersangka kasus korupsi.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memutuskan hal itu setelah ketiganya mengabulkan praperadilan tiga tersangka korupsi Pajak Penghasilan (PPh) Pemerintah Kabupaten Simalungun (2001) senilai Rp 1,8 miliar, dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Sukamto.
Dalam amar putusannya, ketiga hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Simalungun membebaskan tersangka korupsi, yakni mantan Sekretaris Daerah Simalungun Abdul Muis Nasution, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Simalungun L. Darmansius Purba, dan akuntan publik Asnil, HK, MM, dari tahanan. Soetana MH | Sahat Simatupang
Sumber: Koran Tempo, 27 Mei 2008