Tiga Jaksa Adelin Lis Dijatuhi Hukuman
Rapat pimpinan Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga jaksa yang menangani perkara pembalakan liar dan korupsi dengan terdakwa Adelin Lis. Ketiga jaksa tersebut adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial F, mantan Kepala Kejati Sumut berinisial TZ, dan mantan Wakil Kepala Kejati Sumut yang saat ini menjabat Kepala Kejati Gorontalo berinisial MH.
Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo dalam jumpa pers awal tahun 2008 di Kejaksaan Agung, Rabu (2/1), menyampaikan, rapat pimpinan mengambil keputusan pada hari Jumat, 28 Desember 2007. Belum disampaikan kepada yang bersangkutan, kata Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam catatan Kompas, sejumlah jaksa sudah diperiksa oleh Bagian Pengawasan Kejagung terkait dengan perkara itu, termasuk Sutan Bagindo Fachmi, T Zakaria, dan Muchtar Hasan. Jumpa pers kemarin digelar di Gedung Utama Kejagung, yang dihadiri Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan para jaksa agung muda. Fachmi yang saat ini menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Bagian Intelijen Kejagung juga hadir dalam jumpa pers itu. Sepanjang jumpa pers, Fachmi mengenakan kacamata warna coklat.
Rahardjo menyampaikan, dalam menangani perkara Adelin Lis, ketiga jaksa itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Fachmi melanggar Pasal 2 Huruf g dan h, sedangkan jaksa T Zakaria dan Muchtar Hasan melanggar Pasal 2 Huruf g.
Fachmi dan T Zakaria dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 4 Huruf 1 PP No 30/1980, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara Muchtar Hasan dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 Huruf b, yakni penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Jaksa Fachmi yang ditemui seusai jumpa pers mengatakan sanksi itu merupakan penilaian atasan. Fachmi yang saat ini berpangkat IV D mengaku baru tahu sanksi baginya dalam jumpa pers itu.
Kalau memang saya salah, mau diapain? Saya pelajari dulu sanksinya seperti apa, kata Fachmi menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencananya mengajukan pembelaan diri.
Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, 5 November 2007. Dari hasil eksaminasi Kejagung, ditemukan adanya pelanggaran prosedur jaksa pada tahap prapenuntutan atau saat menyatakan berkas perkara lengkap.(idr)
Sumber: Kompas, 3 Januari 2008