Tiga Kontrak Terindikasi Korupsi

Kontrak itu ada pada pengadaan barang dan jasa pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika.

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menemukan, tiga kontrak pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika terindikasi korupsi. Tim Pemberantasan menduga dua pejabat di Sekretariat Negara terlibat. Dalam konteks kasus Sekretariat Negara, korupsinya terjadi antara pejabat yang bekerja sama dan pihak swasta, ujar Hendarman di sela-sela sarasehan dengan para wartawan kejaksaan di Anyer, Banten, Sabtu (19/11).

Namun, Hendarman menolak menyebutkan nama dua pejabat yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa dua pejabat itu hingga kini masih aktif di Sekretariat Negara. Melihat modus yang terjadi dalam tiga kontrak tersebut, Hendarman menduga, pelakunya itu-itu saja. Namun, Hendarman tetap enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud.

Sebanyak tiga kasus di Sekretariat Negara yang terindikasi korupsi itu merupakan bagian dari 59 kontrak yang sedang diperiksa Tim Pemberantasan Korupsi. Hendarman menyebutkan, jumlah kerugian negara dalam tiga kontrak itu mencapai Rp 600 juta. Sebanyak Rp 600 juta itu digunakan untuk pengadaan suvenir, kendaraan untuk pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika, ujarnya.

Kendati demikian, kata Hendarman, Tim Pemberantasan masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan tepatnya jumlah dugaan kerugian negara. Hendarman menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Sekretariat Negara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 30 Agustus lalu.

Selain tiga kontrak pengadaan barang dan jasa Konferensi Asia-Afrika, Tim Pemberantasan menemukan indikasi dugaan korupsi di Gelora Bung Karno untuk tanah Hotel Hilton dan Kemayoran. Hendarman mengatakan, Tim Pemberantasan sedang melakukan penelitian, tapi masih terkonsentrasi pada persertifikatan tanah. Indikasi korupsi dalam kasus Gelora Bung Karno itu sudah ada, ujarnya.

Dalam kasus ini, Hendarman menjelaskan, ada 43 kontrak kepada swasta yang tengah diteliti. Kami sudah memeriksa lima orang dalam kasus ini, termasuk seorang pejabat pemerintah Jakarta, ujarnya.

Kendati sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Hendarman mengatakan, Tim Pemberantasan masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan soal Sekretariat Negara. Laporan audit secara lengkap belum kami terima, ujarnya. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 21 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan