Tiga LSM Antikorupsi Laporkan Kasus Penyimpangan Usaha ke KPPU

Tiga LSM anti korupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Listrik (FMPL) melaporkan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat dalam Proyek Outsourcing CIS RISI PLN Disjaya Tangerang ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (28/12).

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan. Tetapi kami melaporkan ini karena juga diduga kental dengan praktek persaingan usaha yang tidak sehat, ujar Manajer Divisi Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, kepada Pembaruan usai melapor ke KPPU di Jakarta, Rabu (28/12).

Selain ICW, dua lembaga lainnya yang tergabung dalam FMPL adalah Transparency For Indonesian Electricity (TRAFIC), dan Information Communication and Technology Watch (ICT Wacth)

Adnan menjelaskan, proyek outsourcing CIS RISI itu melibatkan PT PLN (persero) dan PT Netway Utama. CIS-RISI (Customer Information Service- Rencana Induk Sistem Informasi) adalah proyek teknologi informasi yang merupakan pembangunan sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.

Produk sistem ini antara lain database pelanggan, pencatatan meter penggunaan listrik pelanggan, pembayaran rekening pelanggan melalui fasilitas ATM.

Dari penelaahan FMPL, ditemukan beberapa aspek hukum yang dilanggar dalam praktek persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 maupun Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang & Jasa.

Penyimpangan itu yakni proyek yang mencapai Rp 137 miliar itu dilakukan tidak melalui mekanisme tender. Tetapi dengan penunjukan langsung. Padahal dalam Keppres 18/2000 menyatakan, nilai proyek yang nilainya diatas Rp 1 miliar harus melalui tender.

Konsekuensi dari mekanisme penunjukan langsung adalah terjadinya monopoli. Hal ini mengakibatkan pelaku usaha lainnya tidak mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama untuk mengerjakan proyek tersebut, kata dia.

Padahal, lanjut Adnan, rencananya, proyek CIS RISI PLN yang baru dilaksanakan pada PT PLN Disjaya dan Tangerang, dan akan di gelar di seluruh cabang PLN di Indonesia.

FMPL juga mengindikasikan terjadinya persekongkolan tender sejak 1994 hingga 1999. Pada awalnya, proyek CIS-RISI PLN dilaksanakan Politeknik ITB. Namun Politeknik ITB kemudian melakukan perjanjian kerjasama lagi dengan PT Netway Utama untuk pelaksanaan proyek itu.

Padahal dalam kontrak perjanjian yang dibuat antara PLN dan Politeknik ITB dinyatakan dengan tegas bahwa Politeknik ITB dilarang melakukan sub-kontrak.

Selain itu FMPL juga menilai, ada konflik kepentingan yang kental antara Politeknik ITB dan PT Netway Utama dalam melaksanakan proyek tersebut.

Soalnya Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, juga Ketua tim Politeknik ITB dalam proyek ini, ujar Adnan.

FMPL mendesak KPPU meneliti dan menyelidiki dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat dalam proyek CIS RISI PLN.

KPPU juga diminta membatalkan kontrak kerjasama antara PT PLN (persero) Disjaya Tangerang dengan PT Netway Utama yang diduga sangat merugikan keuangan negara.

FMPL juga meminta KPPU menjatuhkan denda senilai Rp 100 miliar rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktek merugikan negara sebagaimana diatur dalam UU 5 Tahun 1999.(Y-4)

Sumber: Suara Pembaruan, 31 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan