Tiga Mantan Direktur Dicekal
Ruang gerak tiga tersangka kasus korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dibatasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai kemarin (6/5) melarang mereka bepergian ke luar negeri melalui perintah pencekalan.
Ruang gerak tiga tersangka kasus korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dibatasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai kemarin (6/5) melarang mereka bepergian ke luar negeri melalui perintah pencekalan.
Para tersangka itu adalah Sumiarso Sonny (mantan Dirut), Sonata Halim Yusuf (mantan direktur keuangan), dan Lutfi Ismail (Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) -rekanan PT ASDP).
Sumiarso dkk ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal roll on-roll off (roro) Tiongkok oleh PT ASDP senilai USD 2,8 juta atau Rp 23,8 miliar. Mereka seharusnya menghadiri pemanggilan pada Rabu (30/4). Namun, mereka memilih mangkir.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengakui telah menandatangani surat pencekalan yang diajukan tim penyidik. Baru saja saya tanda tangani, kata Marwan di gedung Kejagung kemarin (6/5). Tim penyidik kasus PT ASDP dikoordinasi Faried Hariyanto.
Menurut Marwan, begitu ditandatangani, surat pencekalan tersebut diproses pada JAM Intelijen. Selanjutnya, surat (pencekalan) diteruskan ke Ditjen Imigrasi, ujar mantan kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur itu.
Marwan menambahkan, sesuai jadwal, Sumiarso dkk dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hari ini. Soal ditahan atau tidak, saya belum memastikan. Itu bergantung pada usul penyidik, tegas jaksa kelahiran Lubuk Linggau tersebut.(agm/kim)
Sumber: Jawa Pos, 6 Mei 2008